KAB BANDUNG, Globalindo.Net — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga penyimpangan program bantuan pemerintah kembali mencuat di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang. Sejumlah warga melaporkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan program PTSL yang berlangsung sejak 2024 hingga 2025, namun hingga memasuki tahun 2026, puluhan sertifikat tanah milik masyarakat disebut belum selesai maupun belum diserahkan.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pungutan biaya di luar ketentuan resmi. Warga mengaku diminta membayar antara Rp500 ribu hingga jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat melalui program PTSL. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Kementerian ATR/BPN, biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali dibatasi maksimal Rp150 ribu per bidang.
Seorang pemerhati kebijakan pemerintah di Jawa Barat, Susanto, menyebut persoalan ini pernah dibahas dalam audiensi di DPRD Kabupaten Bandung bersama sejumlah institusi terkait, termasuk pihak pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa pihak kecamatan diminta melakukan pengawasan serta mendorong kepala desa menuntaskan persoalan agar terang-benderang.
“Sejauh ini belum ada perkembangan. Bahkan masih ada warga yang menyampaikan sertifikat belum selesai, sementara permintaan pengembalian uang pun belum ada kepastian,” ujar Susanto.
Ia menilai hingga kini terjadi saling lempar tanggung jawab. Pihak pemerintah desa disebut merasa tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan PTSL karena selama ini pengurusan dilakukan oleh panitia bersama unsur RT, RW, dan kepala dusun.
Tak hanya PTSL, dugaan penyimpangan juga mencuat dalam pengelolaan bantuan sumur artesis atau sumur bor yang semestinya diperuntukkan gratis bagi masyarakat. Berdasarkan temuan di lapangan, bantuan tersebut diduga dikomersialkan oleh oknum pengurus lingkungan di salah satu RW di Desa Girimekar. Air dari sumur bantuan pemerintah itu dipasangi meteran dan warga dikenakan pembayaran bulanan berdasarkan jumlah pemakaian.
Menurut Susanto, praktik tersebut berpotensi menabrak sejumlah regulasi, terlebih jika pengelolaan air bawah tanah dilakukan tanpa izin dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
“Ini patut diduga masuk ranah pidana jika benar tidak memiliki izin dan hasil pungutan tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada warga. Apalagi sumber air tersebut berasal dari program bantuan pemerintah, bukan aset usaha pribadi ataupun perusahaan,” tegasnya.
Warga yang enggan disebut identitasnya mengaku selama ini sebagian besar masyarakat memilih diam. Minimnya keberanian untuk bertanya atau mengkritisi pengelolaan program membuat dugaan tersebut berlangsung tanpa pengawasan terbuka.
Kini, aliansi sejumlah lembaga bersama pemerhati kebijakan pemerintah berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bandung serta Kejaksaan Negeri Soreang. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara objektif dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
JN












