BeritaJawa Tengah

Klarifikasi Edy Santosa akrabnya panggilanya mbah san : Pentingnya Memahami Surat Pernyataan, Hak Konstitusional, dan Administrasi Hukum Secara Proporsional

58
×

Klarifikasi Edy Santosa akrabnya panggilanya mbah san : Pentingnya Memahami Surat Pernyataan, Hak Konstitusional, dan Administrasi Hukum Secara Proporsional

Sebarkan artikel ini

 

SOROT MASYARAKAT – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat, Edy Santosa alias mbah san selaku pihak terlapor memberikan klarifikasi sekaligus edukasi hukum agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan maupun saling mencari kesalahan tanpa memahami substansi hukumnya secara utuh.
Edy Santosa alias mbah san menjelaskan bahwa surat pernyataan yang pernah dibuat pada waktu lampau pada prinsipnya dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku apabila dibuat dalam kondisi emosional, adanya tekanan psikis, maupun tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya.
“Dalam hukum, unsur kehendak bebas dan kesadaran penuh menjadi bagian penting dalam menilai sah atau tidaknya suatu pernyataan. Karena itu saya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pencabutan apabila surat tersebut dibuat dalam situasi yang tidak normal,” jelasnya.

Surat Pernyataan Bukan Perjanjian Dua Pihak

Edy Santosa alias mbah san juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara surat pernyataan dan perjanjian.
Menurutnya, surat pernyataan pada dasarnya bersifat sepihak, yaitu pernyataan seseorang terhadap dirinya sendiri atau terhadap suatu keadaan tertentu. Berbeda dengan perjanjian yang melibatkan dua pihak atau lebih dengan hak dan kewajiban timbal balik.
Karena itu, istilah “cidera janji” atau wanprestasi tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap surat pernyataan sepihak, terlebih bila dibuat dalam kondisi emosional maupun adanya tekanan psikologis.

Kehadiran Dalam Persidangan Adalah Hak Konstitusional

Terkait kehadirannya dalam perkara perceraian yang dipersoalkan, Edy Santosa alias mbah san menyampaikan bahwa kehadiran dirinya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sepanjang tidak mengganggu jalannya persidangan dan tetap mematuhi aturan pengadilan.
“Kehadiran dalam mediasi maupun sidang awal tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum apabila tidak ada larangan resmi dari pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya datang dalam kapasitas memberikan dukungan moral dan tidak memiliki niat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Istilah “Legalisir Surat Pernyataan” Dinilai Kurang Tepat

Dalam klarifikasinya, Edy Santosa alias mbah san juga menyoroti penggunaan istilah “legalisir surat pernyataan” yang dinilai kurang tepat secara administrasi hukum.
Menurutnya, istilah yang benar adalah:
– pengesahan tanda tangan,
– legalisasi tanda tangan,
– atau waarmerking.
Karena pada prinsipnya pejabat yang melakukan legalisasi hanya menerangkan bahwa pihak yang bersangkutan benar menandatangani surat tersebut di hadapannya, bukan membenarkan isi maupun substansi materiil surat.

Pertanyakan Arsip dan Prosedur Administrasi

Selain itu, Edy Santosa alias mbah san mempertanyakan proses administrasi terkait surat tersebut, terutama apabila legalisasi dilakukan oleh pejabat baru yang tidak mengetahui latar belakang maupun kronologi persoalan.
Ia meminta agar dapat dijelaskan secara terbuka apakah terdapat arsip asli, register administrasi, maupun dokumen pendukung di kantor kelurahan atau instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas administrasi.

Mengedepankan Edukasi dan Penyelesaian Bermartabat

Di akhir klarifikasinya, Edy Santosa alias mbah san berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana dan tidak berkembang menjadi upaya saling menyudutkan.
“Semua pihak sebaiknya memahami persoalan ini secara utuh agar tidak hanya mencari kesalahan. Literasi hukum penting supaya masyarakat mengerti mana yang merupakan pernyataan sepihak, mana yang perjanjian, serta bagaimana batas kekuatan legalisasi dalam administrasi hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Hasuma

Tinggalkan Balasan