BeritaHukum & KriminalSumenep

Diduga Lalai Awasi Bawahan, Kadis Perkimhub Sumenep Dikritik Soal Status Outsourcing PJU

30
×

Diduga Lalai Awasi Bawahan, Kadis Perkimhub Sumenep Dikritik Soal Status Outsourcing PJU

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Kasus meninggalnya seorang petugas Penerangan Jalan Umum (PJU) bernama Amar di Kecamatan Pragaan pada Minggu, 26 April 2026 lalu, kini bergulir ke ranah hukum dan tata kelola kepegawaian. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.

Kelalaian ini berpotensi membuka persoalan serius, mengingat korban diketahui masih aktif melakukan pekerjaan teknis instalasi lampu jalan meski usianya sudah mendekati 59 tahun. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas status kerja, perlindungan tenaga kerja, serta penerapan standar keselamatan kerja (SOP) pada pekerjaan berisiko tinggi tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Disperkimhub Sumenep, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa almarhum merupakan tenaga Sukwan K2 yang tidak dapat diangkat ke skema P3K karena faktor usia, sehingga kemudian dialihkan ke status outsourcing.

“Karena usianya sudah lebih, maka dimasukkan ke outsourcing,” ujar Zulkarnaen, dilansir dari media pilarjatim.Id.

Ia juga menyebut bahwa skema tersebut berkaitan dengan fungsi penjagaan. Namun, pernyataan ini justru menuai kritik tajam dan memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang krusial.

Secara aturan, pekerjaan inti yang bersifat teknis dan memiliki risiko tinggi, seperti instalasi kelistrikan PJU, pada prinsipnya tidak boleh dialihdayakan atau dijadikan pekerjaan outsourcing, karena bukan termasuk kategori pekerjaan penunjang.

Menanggapi hal itu, Sulaiman, Aktivis Peduli Hak Asasi Manusia, menilai bahwa pernyataan kepala dinas tersebut bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.

“Kalau benar tenaga teknis kelistrikan dimasukkan ke dalam skema outsourcing, maka patut diuji secara hukum karena pekerjaan PJU bukan pekerjaan penunjang, akan tetapi pekerjaan teknis inti yang berisiko tinggi,” tegasnya.

Lebih jauh, Sulaiman menyayangkan tidak adanya kejelasan terkait pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa yang dimaksud. Dalam hukum ketenagakerjaan, kontrak kerja harus jelas siapa yang bertanggung jawab.

“Dalam hukum ketenagakerjaan, harus jelas siapa pemberi kerja, siapa penerima kerja, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja. Kalau ini tidak jelas, maka ada potensi pelanggaran,” tambahnya.

Sorotan lain yang dianggap sangat aneh adalah klaim Zulkarnaen yang menyebutkan bahwa korban bekerja di luar jam kerja dan tanpa perintah resmi.

“Lucunya, Zulkarnaen mengklaim bahwa korban bekerja di luar jam kerja. Ini kan aneh, masa ia seorang bawahan bekerja tanpa perintah? Jika demikian, itu namanya konyol karena tidak memikirkan risiko dan keluarga yang menunggu di rumah,” ujar Sulaiman dengan nada kecewa.

Meskipun klaim itu benar adanya, tetap saja pekerjaan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tugas kedinasan. Seharusnya sebagai pimpinan, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja.

“Seharusnya, ia sebagai pimpinan jangan langsung mengklaim tidak ada unsur penugasan. Mestinya tanggung jawab seorang pimpinan tidak bisa dilepaskan begitu saja,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari pihak Disperkimhub terkait mekanisme outsourcing yang diterapkan, termasuk identitas pihak ketiga dan SOP keselamatan kerja.

Peristiwa ini membuka ruang evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku, maka potensi konsekuensi hukum terhadap pihak yang mempekerjakan tidak dapat dihindari.

“Kasus ini kini menjadi ujian penting: apakah tata kelola tenaga kerja di sektor publik telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang selama ini luput dari perhatian,” pungkas Sulaiman.”

Pewarta: Eka-sigit

Tinggalkan Balasan