SUMENEP, Globalindo.net – Kasus pengurusan sertifikat tanah yang berlarut-larut di wilayah Batuan, Kabupaten Sumenep, dugaan yang di lakukan oleh pensiunan BPKAD kini memasuki babak baru. Terungkap bahwa uang administrasi senilai Rp13 juta yang diserahkan oleh pemilik lahan ternyata tidak disatukan, melainkan terbagi di tangan dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, total uang sebesar Rp13 juta tersebut terpisah menjadi dua bagian. Sebesar Rp 6 juta diketahui berada di tangan oknum berinisial A, sedangkan sisanya sebesar Rp7 juta dipegang oleh oknum lain berinisial E.
Ironisnya, meski uang sudah diserahkan bertahun-tahun lalu, sertifikat tanah milik korban berinisial S hingga saat ini tak kunjung selesai. Sudah 4 tahun lamanya proses ini berjalan tanpa kejelasan, membuat pemilik tanah kecewa dan geram.
Oknum inisial (A) Akui Uang Separuh Ada di Temannya
Ketika dikonfirmasi terkait nasib uang dan sertifikat tersebut, oknum berinisial A memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengakui bahwa sebagian uang yang diterimanya sudah diserahkan kepada rekannya.
“Uangnya yang separuh itu ada di teman saya, Pak. Tapi sekarang dia tidak ada di rumah,” ujar oknum A kepada wartawan.
Lebih jauh, ketika ditanya mengenai kemana perginya dana tersebut dan kenapa proses sertifikat tidak kunjung rampung, muncul dugaan kuat sementara bahwa uang tersebut diduga telah digunakan terlebih dahulu untuk keperluan lain oleh pihak-pihak yang memegangnya.
“Dugaan sementara uangnya dipakai,Pak,” tambahnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik tanah berinisial S masih menunggu kepastian. Korban berharap adanya tindakan tegas agar sertifikat hak miliknya bisa segera terbit atau uangnya dikembalikan utuh, mengingat proses yang sudah memakan waktu bertahun-tahun tanpa hasil jelas ini sangat merugikan.”
Pewarta:HR












