Sumenep, Globalindo.net – Penegakan hukum dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep kembali menuai kritik keras.
Seorang siswi SMA berinisial L menjadi korban kekerasan seksual, namun pelaku justru hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kuasa hukum korban menilai
penerapan hukum dalam perkara tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan semangat perlindungan anak yang menjadi roh utama UU TPKS.
Saat ditemui di kantor hukumnya, Selasa malam (27/1/2026), kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku.
“Ini jelas pencabulan terhadap anak. Korban masih siswi SMA. UU TPKS sudah sangat jelas mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Tapi faktanya, pelaku hanya di vonis 3 tahun. Di mana rasa keadilannya?” tegasnya dengan nada geram.
Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman ringan dinilai tidak memberikan efek jera dan berpotensi melemahkan upaya pencegahan kejahatan seksual.
Atas dasar itu, pihaknya memastikan tidak akan berhenti pada proses hukum yang ada saat ini. Langkah lanjutan akan ditempuh dengan membawa persoalan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.
“Jika keadilan tidak bisa kami peroleh di sini, maka jalur hukum yang lebih tinggi harus saya tempuh. Kami akan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), bahkan sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa UU TPKS seharusnya menjadi instrumen utama dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, bukan sekadar formalitas hukum yang diabaikan dalam praktik.
“Undang-undang ini dibuat untuk melindungi korban, terutama anak. Jika kasus sejelas ini saja tidak dijerat maksimal, maka wajar publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Arif, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025. Terduga pelaku MKA diduga menggunakan modus lowongan pekerjaan fiktif melalui media sosial Facebook yang menyasar pelajar perempuan.
Korban L, siswi SMA, dihubungi pelaku melalui pesan pribadi dan diajak bertemu dengan alasan wawancara kerja sebagai penjaga toko aksesoris. Pelaku sempat mengajak korban berkeliling sebelum akhirnya membawa korban ke rumahnya di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Di rumah tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Arif menyebut, hingga proses persidangan, pelaku hanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, hasil asesmen HIMPSI dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep menyatakan korban mengalami trauma psikologis berat dan direkomendasikan menjalani konseling serta psikoterapi berkelanjutan.
Hingga berita ini ditayangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan.
Publik mempertanyakan penegakan hukum dalam kasus tersebut karena ancaman pidana maksimal UU TPKS tidak diterapkan, sehingga komitmen perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual dinilai belum tegas. Aparat penegak hukum pun didesak untuk bersikap transparan agar keadilan tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.”
Pewarta: HR












