JAWA TIMURSumenep

Jalan Giring, Gadding Menuju Batuputih Laok Rusak Parah:Pemerintah Kabupaten Sumenep Cuci Tangan

141
×

Jalan Giring, Gadding Menuju Batuputih Laok Rusak Parah:Pemerintah Kabupaten Sumenep Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Kerusakan parah ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Manding dengan Kecamatan Batuputih kembali menyingkap persoalan klasik tata kelola infrastruktur di Kabupaten Sumenep. Jalan penghubung strategis yang melintasi Desa Giring dan Desa Gadding menuju Batuputih Laok tersebut hingga kini dibiarkan dalam kondisi rusak berat, tanpa penanganan memadai dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun perhatian serius dari Bupati Sumenep dan anggota dewan dapil 5.

Padahal, ruas jalan ini bukan sekadar jalur alternatif, melainkan urat nadi mobilitas warga antar-kecamatan. Jalan tersebut menopang aktivitas ekonomi desa, distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan. Kerusakan yang berlangsung bertahun-tahun telah menurunkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan biaya transportasi, serta memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas.

Pantauanedia ini di lapangan menunjukkan badan jalan berlubang, lapisan aspal terkelupas, dan Pada musim hujan, jalan berubah menjadi kubangan kayaknya kolam pemancingan ikan mini; pada musim kemarau, debu tebal menjadi ancaman kesehatan. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di jalan berstatus jalan kabupaten, yang secara hukum dan administratif menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.

Minimnya respons dari Dinas PU menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran sistemik. Tidak terlihat adanya skema pemeliharaan rutin, penanganan darurat, maupun kejelasan perencanaan anggaran. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas perencanaan pembangunan infrastruktur dan komitmen pemerintah daerah terhadap pemerataan pembangunan wilayah.

Lebih jauh, absennya sikap tegas dari kepala daerah memperkuat persepsi publik bahwa persoalan infrastruktur di wilayah pinggiran belum menjadi prioritas kebijakan. Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama atas kelayakan dan keselamatan jalan kabupaten.

Pembiaran terhadap kerusakan jalan Manding–Batuputih bukan sekadar soal teknis, melainkan cerminan dari lemahnya akuntabilitas pemerintahan. Ketika infrastruktur dasar dibiarkan runtuh, yang ikut runtuh adalah kepercayaan publik.

Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah tidak lagi menjadikan keterbatasan anggaran sebagai dalih normatif, melainkan menghadirkan langkah konkret, transparan, dan terukur. Pembangunan infrastruktur sejatinya bukan soal proyek, melainkan soal keberpihakan—apakah negara benar-benar hadir hingga ke desa, atau berhenti di baliho perencanaan.”*****

Pewarta:HR