NasionalArtikelBeritaHukum & Kriminal

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026

322
×

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.Net – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai Jumat, 2 Januari 2026, menandai akhir era hukum warisan kolonial Belanda dan Orde Baru setelah hampir 29 tahun reformasi.

Latar Belakang Pengesahan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru pada akhir Desember 2025, bersamaan dengan KUHP yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. DPR RI mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025, dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapannya simultan untuk keselarasan materiil dan formil hukum pidana.

“Reformasi ini menggantikan KUHP 1918 dan KUHAP 1981, yang selama ini dikritik karena bersifat retributif”.

Perubahan Utama KUHP

KUHP baru menerapkan pendekatan restoratif, memperluas pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi untuk memulihkan korban serta pelaku.

Contoh spesifik termasuk ancaman pidana 10 tahun bagi pemalsu ijazah, larangan kohabitasi atau “kumpul kebo” dengan hukuman penjara, serta pidana hingga 6 bulan untuk demonstrasi tanpa izin atau kerusuhan.

Jenis tindak pidana kini diklasifikasikan lebih rinci, mencakup delapan kategori bukti termasuk barang bukti elektronik.

Inovasi KUHAP

KUHAP baru memperkenalkan delapan jenis bukti, termasuk pengamatan hakim dan bukti digital, serta memperkuat koordinasi antar lembaga seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung telah menyiapkan SOP baru, pelatihan jaksa, dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk penanganan perkara seragam. Polri juga menyusun panduan penyidikan baru di bawah Kabareskrim Komjen Syahardiantono. Respons dan Kritik Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut ini kemenangan reformasi panjang, sementara Kejagung menyatakan kesiapan penuh.

Namun, kritik muncul karena regulasi turunan seperti aturan teknis belum lengkap, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para ahli menekankan perlunya percepatan peraturan pelaksana agar implementasi efektif.

Penerapan KUHAP dan KUHP baru mulai 2 Januari 2026 membuka lembaran baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Walau menghadirkan berbagai perubahan krusial serta peluang peningkatan keadilan, regulasi ini tetap menuai kontroversi yang kian ramai dibahas publik.

Masyarakat Indonesia diharapkan mampu beradaptasi melalui pemahaman mendalam dan kesadaran hukum yang kuat, sehingga dapat memanfaatkan kepastian hukum guna mewujudkan kehidupan harmonis dan adil.

Penerapan KUHAP dan KUHP baru mulai 2 Januari 2026 membuka lembaran baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Walau menghadirkan berbagai perubahan krusial serta peluang peningkatan keadilan, regulasi ini tetap menuai kontroversi yang kian ramai dibahas publik.

Masyarakat Indonesia diharapkan mampu beradaptasi melalui pemahaman mendalam dan kesadaran hukum yang kuat, sehingga dapat memanfaatkan kepastian hukum guna mewujudkan kehidupan harmonis dan adil.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.***

(RF).