Jawa BaratBandungBeritaPemerintahan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perluas Larangan Izin Perumahan Sementara ke Seluruh Wilayah, Antisipasi Banjir dan Longsor

206
×

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perluas Larangan Izin Perumahan Sementara ke Seluruh Wilayah, Antisipasi Banjir dan Longsor

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Globalindo.Net – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru yang memperluas penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan ke seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat bertanggal 13 Desember 2025, Selasa (16/12/2025).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan luapan sungai akibat musim hujan ekstrem yang diprediksi BMKG hingga awal 2026. Kebijakan ini merupakan perluasan dari moratorium sebelumnya yang hanya berlaku di wilayah rawan bencana seperti Bandung Raya, Bogor, dan Sukabumi.

“Kita tidak mau ambil risiko. Curah hujan tahun ini diprediksi lebih tinggi dari normal, ditambah deforestasi dan konversi lahan pertanian menjadi perumahan yang masif. Moratorium ini sementara, tapi wajib ditaati untuk lindungi warga,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, sepanjang 2025, tercatat sudah lebih dari 1.200 kejadian hidrometeorologi yang menewaskan 45 orang dan mengungsi 150 ribu jiwa. Faktor utama adalah pembangunan perumahan di lahan rawan banjir rawan dan lereng bukit yang tidak memadai drainasenya. Kebijakan ini mencakup penundaan izin usaha perumahan (IUP) baru, renovasi skala besar, dan perluasan klaster existing hingga evaluasi selesai dalam 6 bulan ke depan.

Dampak dan Respons PengembangAsosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Jabar (APERSI) menyambut baik kebijakan ini meski meminta agar proses verifikasi lahan dipercepat. “Kami paham prioritas keselamatan, tapi tolong ada green lane untuk proyek yang sudah ramah lingkungan dan sesuai IMB”.

Pemerintah provinsi juga mendorong audit lahan existing oleh tim gabungan Dinas Tata Kota, ESDM, dan KLHK.

Proyek yang lolos akan diprioritaskan, sementara pelanggar tetap dikenai sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja.

Upaya Pendukung Mitigasi

Bencana Selain moratorium, Dedi Mulyadi meluncurkan program “Jabar Tangguh Bencana” yang mencakup:Normalisasi 500 sungai prioritas.

Penanaman 1 juta pohon di buffer zone perumahan. Early warning system berbasis AI di 100 kecamatan rawan. BMKG memperkirakan puncak musim hujan di Jabar terjadi Januari-Februari 2026 dengan curah hujan hingga 300 mm/hari di wilayah selatan.

Gubernur mengajak masyarakat waspada dan melaporkan pembangunan liar via aplikasi Qlue Jabar. Kebijakan ini langsung berlaku efektif 17 Desember 2025. Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti dengan surat edaran masing-masing.

Rf