Beranda

Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur Kabupaten Sumenep 2024 Berada Pada Kategori Baik

34
×

Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur Kabupaten Sumenep 2024 Berada Pada Kategori Baik

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan Pengukuran Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) tahun 2024. Hasil pengukuran menunjukkan kinerja layanan infrastruktur berada pada kategori “Baik” dengan nilai indeks 82,41.

Pengukuran IKLI menjadi sarana evaluasi atas tingkat kepuasan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan pemerintah daerah. Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan kebermanfaatan infrastruktur, baik dari sisi ketersediaan fisik, pemanfaatan, kualitas layanan, maupun kontribusinya terhadap ekonomi lokal.

Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa IKLI menjadi instrumen penting dalam penyusunan arah pembangunan daerah.

Pengukuran IKLI memberikan gambaran obyektif dan komprehensif mengenai kualitas layanan infrastruktur. Hasil ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pengukuran IKLI tidak hanya terbatas pada infrastruktur yang dibiayai APBD Kabupaten, tetapi seluruh layanan infrastruktur yang digunakan masyarakat, tanpa membedakan sumber pendanaannya. Aspek yang dinilai meliputi:

Ketersediaan Infrastruktur (Availability): jalan kabupaten, jembatan, transportasi darat-laut-udara, sumber air baku, jaringan air bersih, irigasi, drainase, ruang publik, pengelolaan sampah, hingga akses sanitasi.

Kualitas Infrastruktur (Quality): kondisi fisik dan mutu layanan.
Kesesuaian Infrastruktur (Appropriateness): relevansi pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemanfaatan Infrastruktur (Utility): tingkat penggunaan oleh masyarakat.
Kontribusi terhadap Ekonomi: dampak infrastruktur terhadap aktivitas ekonomi lokal.
Pelaksanaan pengukuran IKLI berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik.
3. Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
4. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat.
5. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menetapkan variabel, indikator, dan metode penilaian kepuasan layanan infrastruktur.
Menilai capaian kinerja aktual penyediaan infrastruktur sebagai tolok ukur pembangunan daerah dan dasar penyusunan kebijakan lanjutan.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan