Beranda

Tiga Pusaran syetan Tentang Kasus Dugaan Adanya Fraud Bank Jatim Sumenep

66
×

Tiga Pusaran syetan Tentang Kasus Dugaan Adanya Fraud Bank Jatim Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Sulaiman, S.Sos., pemerhati kebjakan publik dan hukum menilai Polres Sumenep, Jawa Timur, terkesan main main dalam penegakan kasus fraud antarbank yang merugikan negara hingga 23 miliar rupiah.

Manurutnya Sulaiaman, Kejanggalan itu karena tidak mengembangkan siapa oknum intelektual dibalik kasus fraud antarbank tersebut. Anehnya lagi, Maya yang jabatannya sebagai karyawan dan bukan pimpinan bank jatim malah ditetapkan tersangka dan bahkan daftar pencarian orang (DPO ) yamg seakan sebagai aktor utama.

Semestinya, Polres sumenep wajib memeriksa pimpinan bank jatim pada era waktu itu karena mustahil maya bertindak sendiri kalau tanpa seijin atau melalui tanda tangan pimpinannya.

” Jadi, Maya tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan mesin EDC kalau tanpa ijin dan anda tangan pimpinan bank jatim pada era waktu itu,” Tegasnya.

Lucunya, Pihak polres sumenep mengaku pihaknya tengah menghadapi berbagai tekanan dan merasa pemberitaan di media daring mencoba menggiring opini dan persepsi publik terhadap kinerja penyidiknya.

Jadi, kalau pihak polres merasa ada penggiringan opini kenapa baru sekarang setelah viral maya eks karyawan Bank jatim di sebarkan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ).

Padahal, Media online yang memberitakan tidak untuk mendiskreditkan langkah penydik polres sumenep akan tetapi menilai bahwa pihaknya terkesan bekerja secara tidak profesional dan diduga tidak dengan
sesuai prosedur hukum.

Apalagi, Usai melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan kasus fraud Bank Jatim dan Bank Alif itu, aset yang disita belum seberapa dengan kerugian negara.

” Artinya, Tidak sesuai dengan kerugian negara kan yang dibebankan kepada maya dan fajar, harusnya siapa aktor dibalik itu? ini bidang korupsi beda dengan bidang yang lain, Jadi jangan hanya sekedarnya yang ditemukan di TKP Kan gak bisa seperti itu,”Ujarnya.

Ia kembali menegaskan, Ketika mesin EDC Mesin ATM itu boleh dibawa kemana-mana pastinya secara SOP nya tidak diperbolehkan. Namun, Jika itu diperbolehkan tentunya sudah ada kejanggalan.

” Jadi, Kalau memang pimpinan cabang itu tidak tahu persoalan itu dengan alasan cuti, ya kan? Masa iya verifikasi pengajuan itu dari seorang maya yang statusnya bukan pimpinan cabang bisa diterima oleh pimpinan pusat, ada apa..?,”Ungkapnya.

Untuk itu, Pinyidik pidkor Polres Sumenep harus bisa mendapatkan data Rekord dari mesin EDC itu, Apa benar Si Fajar ini menggunakan saldonya sendiri atau seperti apa.

” Kalau sudah kelihatan dia merugikan negara 23 M, Seharusnya tersangka ditahap, diperiksa, dikeler, dikembangkan, dan dana itu dipakai beli apa aja, dan jangan lupa hp mereka dikloning, Di-celebrate HP-nya, transaksinya apa saja. Selama mulai nomor itu aktif,”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan