Beranda

Sabung Ayam di Talango Makin Terang-Terangan, Warga Nilai APH Tutup Mata

150
×

Sabung Ayam di Talango Makin Terang-Terangan, Warga Nilai APH Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net — Praktik sabung ayam di Kecamatan Talango, khususnya di Desa Padike, Kabupaten Sumenep, tampaknya sudah menjadi pemandangan yang tak lagi asing bagi masyarakat. Aktivitas yang tergolong perjudian ini bahkan disebut-sebut berlangsung hampir di setiap pelosok desa tanpa adanya penindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

Padahal, dalam hukum positif Indonesia, sabung ayam secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 542 KUHP, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menjadi Pasal 303 bis KUHP.

Artinya, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana bagi penyelenggara maupun peserta.
Namun, kenyataannya di lapangan justru berbanding terbalik. Di wilayah Kecamatan Talango, kegiatan sabung ayam disebut terus marak tanpa hambatan. Bahkan, beberapa warga menilai kegiatan itu seolah-olah “kebal hukum”.

“Di Talango, sabung ayam sudah seperti kegiatan rutin. Masyarakat banyak yang tahu, tapi seakan tidak ada tindakan dari aparat. Mungkin karena tidak ada laporan resmi, tapi ini sudah terlalu terbuka,” ungkap seorang narasumber kepada Globalindo.net, Minggu (19/10). Narasumber tersebut meminta agar identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana peran dan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di tingkat daerah. Sebab di beberapa wilayah lain, kegiatan serupa kerap dibubarkan bahkan berujung penangkapan, sementara di Talango justru dibiarkan berlangsung.

Banyak pihak menilai, jika pembiaran terus terjadi, hal itu dapat merusak citra Kabupaten Sumenep yang dikenal memiliki sejarah panjang dan nilai-nilai budaya yang luhur. Terlebih, Sumenep dikenal sebagai kota yang kaya akan warisan kerajaan masa lalu dan semestinya menjadi teladan dalam menjaga moralitas sosial.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diyakini menjadi langkah penting untuk mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat.

Hingga berita ini publish, awak media belum mendapatkan nomor kontak Kapolsek untuk melakukan upaya konfirmasi.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan