JAWA TIMURSumenep

Muhammad Sutrisno, Dear Jatim Akan Laporkan Penanganan Kasus Pokir Sumenep Ke Propam Polda Jatim dan Irwasum Polri

89
×

Muhammad Sutrisno, Dear Jatim Akan Laporkan Penanganan Kasus Pokir Sumenep Ke Propam Polda Jatim dan Irwasum Polri

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Organisasi Dear Jatim menegaskan akan melaporkan penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep ke Propam Polda Jawa Timur, Wasidik Ditreskrimsus, Irwasda Polda Jatim, hingga Irwasum Mabes Polri, menyusul mandeknya proses hukum di Polres Sumenep.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyatakan langkah ini diambil karena Polres Sumenep dinilai tidak transparan dan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Hingga kini, kasus masih berhenti di tahap penyelidikan, meski berbagai bukti telah diserahkan sejak berbulan-bulan lalu.

“Kami menilai ada pelanggaran prosedur dalam manajemen penanganan perkara ini. Jika tidak ada perkembangan berarti, maka kami akan resmi melaporkan ke Propam Polda Jatim, Wasidik, Irwasda, bahkan Irwasum Polri untuk mengaudit proses penanganan kasus Pokir di Polres Sumenep,” tegas Sutrisno, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto yang menyebut kasus Pokir masih berproses justru tidak sejalan dengan fakta hukum. Hingga saat ini, status perkara belum naik ke tahap penyidikan.
“Kami sudah menyerahkan dokumen, data, dan keterangan yang cukup untuk menilai adanya unsur tindak pidana korupsi. Namun Polres Sumenep justru menunda tanpa alasan hukum yang kuat. Ini melanggar prinsip legal certainty dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Kapolri No. 14 Tahun 2012,” ungkapnya.

Dear Jatim menegaskan, lambannya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berpotensi menimbulkan dugaan adanya intervensi politik dalam tubuh penegak hukum di daerah.

“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jika penyelidikan ini dibiarkan berlarut, kami khawatir justru menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses hukum, Dear Jatim akan menempuh langkah formil berupa laporan tertulis ke sejumlah lembaga pengawas internal kepolisian, di antaranya:

1. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur,
2. Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimsus Polda Jatim,
3. Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim, dan
4. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, tetapi mengingatkan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jika penegak hukum sendiri melanggar prinsip hukum acara pidana, maka siapa lagi yang bisa masyarakat percaya?” pungkas Sutrisno.

Dear Jatim memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah praktik korupsi di Kabupaten Sumenep.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan