JAWA TIMURSumenep

Polsek Sapeken Lemut Dalam Menangani Kasus Penganiayaan yang Menimpa Firdausi, Sulaiman Aktivis Kepulaua Geram

171
×

Polsek Sapeken Lemut Dalam Menangani Kasus Penganiayaan yang Menimpa Firdausi, Sulaiman Aktivis Kepulaua Geram

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Sangat disayangkan atas lambannya penanganan polsek sapeken mengenai kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua orang kakak dan adik, Firdausi (32) dan Rifa’ie (27), warga Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,

Terkait hal itu, Aktivis asal kepulauan, Sulaiman mengecam polsel polsek sapeken yang lamban dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami firdausi dan Rifa’ie. Seharusnya, aparat penegak hukum langsung bertindak mengamankan terduga pelaku.

Sebab, Kasus ini pada umumnya dikategorikan sebagai delik biasa (pasal 351 KUHP), yang berarti perbuatan ini dapat langsung diproses oleh pihak kepolisian tanpa harus ada laporan atau pengaduan dari korban.

” Jadi, Kasus ini sifatnya pidana murni, tindakan pelaku diduga secara sengaja untuk melakukan kejahatan. Perbuatan pelaku termasuk dalam kategori adanya unsur kesengajaan dalam melukai orang lain. Maka, polisi berhak menangkap pelaku, apalagi sudah ada bukti visum dan keterangan korban,” Tegas Sulaiman pada media ini.

Menurutnya, Kasus dugaan yang menimpa firdausi dan saudaranya itu telah menyita perhatian publik, karena Kedua kakak beradik tersebut mengalami luka yang seriius yang kini dalam penanganan polsek sapeken.

Namun, Sangat disayangkan dalam penanganan kasus ini polsek sapeken beralibi masih dalam proses. Padahal banyak pihak mengkwatirkan terduga pelaku akan melarikan diri.

Jadi, Tak perlu beralibi, karena kasus ini bukan perkara hutang piutang yang harus melalui mekanisme surat pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai klarivikasi.

” Saya berharap pihak aparat penegak hukum jangan main main dengan kasus ini yang tentunya mengancam nyawa orang lain,” Ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Firdausi dianiaya sekitar pukul 17.00 WIB di tengah laut oleh dua orang pelaku, kemudian berlanjut hingga ke pemukiman. Selang dua jam kemudian, Rifa’ie juga mengalami penganiayaan sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi berbeda, yang juga dilakukan oleh pelaku yang sama. Akibatnya, kedua kakak-beradik ini mengalami luka fisik yang tercatat jelas dalam laporan polisi.

Kini, Korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Sapeken pada Sabtu, 27 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/10/IX/2025/SPKT/Polsek Sapeken/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

“Kami sudah melapor resmi, bahkan suratnya ditandatangani polisi. Tapi sampai sekarang pelaku masih bebas,” ungkap Firdausi dan Rifa’ie, Minggu

Sementara, Kapolsek Sapeken, Iptu Taufik membenarkan adanya pelaporan penganiayaan dan saat ini masih dalam penanganan polsek sapeken.

“ Iya benar adanya laporan itu di Sakala, dan masih dalam proses yang baru selesai tadi malem, karena jaraknya yang jauh dari sapeken ke sakala , untuk infonya masih menunggu dari kanitreskrim”, Terangnya(28/9/25).

Media ini akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban dan pelaku do proses sesuai hukum yang berlaku.”

Pewarta: HR