Hukum & KriminalBekasiBeritaJawa Barat

FORTAL Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Jabar di Dua Wilayah Desa Tanjung Baru

306
×

FORTAL Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Jabar di Dua Wilayah Desa Tanjung Baru

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) di bawah pimpinan Kang Edo berhasil mengamankan beberapa warga Desa Tanjung Baru—YA, YN, dan beberapa lainnya—yang diduga kuat menjadi pengedar obat golongan G seperti Tramadol, Eksimer, dan XXX. Pengamanan dilakukan Pada Selasa,(16/9/2025) di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Aksi ini melibatkan Kepala Desa Tanjung Baru, Binmas Pol, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat. Setelah diamankan, para pelaku diberi penjelasan tentang bahaya penyalahgunaan obat dan beratnya ancaman pidana.

Pengakuan para pelaku membuat gempar: mereka menyebut Tatang dan Amah di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, sebagai pemasok utama. Fakta ini, menurut Kang Edo, bukan sekadar kasus lokal.

“Dari temuan di Tanjung Baru ini, tabir kebenaran semakin terbuka, Kampung Jati dan kawasan Kavling bukan hanya titik distribusi, tetapi diduga menjadi jaringan besar peredaran obat terlarang di Jawa Barat. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa lagi menutup mata,” Tegasnya.

Meski para pelaku awal di Tanjung Baru diberi kesempatan memperbaiki diri lewat surat pernyataan, semua pihak—pemerintah desa, Binmas Pol, Babinsa, dan tokoh masyarakat—sepakat: bila peredaran ini terulang, para pelaku akan diproses hukum tanpa ampun.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
1. Pengedar dan Bandar Obat Golongan G
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Produksi/peredaran sediaan farmasi ilegal → penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan tanpa izin edar → penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

2. Masyarakat yang Menutupi atau Membantu

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan → penjara maksimal 9 bulan atau denda.3. APH yang Lalai atau Menerima Suap

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), Pasal 12 huruf a: Menerima hadiah/janji → penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan → penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kang Edo menegaskan bahwa peredaran obat terlarang di Kampung Jati dan Kavling telah lama merusak generasi muda dan mencoreng wibawa hukum,

“Jika APH tidak bergerak cepat, jaringan ini akan terus berkembang, mengancam masa depan generasi Jawa Barat. Hukum sudah jelas—siapa pun yang melindungi, melalaikan tugas, atau bermain mata dengan bandar, harus diproses tanpa pandang bulu,”Tegasnya

Lebih lanjut Kang Edo bersama Kepala Desa Tanjungbaru menghimbau,tentunya langkah – langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tanjungbaru menjadi contoh dan bisa di lakukan pemerintah Desa yang lain di Kabupaten Bekasi.

“Saya selaku ketua FORTAL mengapresiasi atas kekompakan dan kepedulian,Kepala Desa Tanjungbaru beserta perangkat desanya, Binmaspol,Babinsa, BPD dan masyarakat Desa Tanjungbaru untuk memerangi obat keras tipe G Tramadol dan EXIMER.”Tambahnya.

(JM/ Red)