Hukum & KriminalBekasiBeritaJawa Barat

Viral Pasutri Kp.Jati Kavling Pilar jadi Bandar Tramadol dan Eximer

165
×

Viral Pasutri Kp.Jati Kavling Pilar jadi Bandar Tramadol dan Eximer

Sebarkan artikel ini

FORTAL Segera Lapor Kapolda Metro Jaya

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Sepasang suami istri asal Kp.Jati Kavling Pilar Kabupaten Bekasi, yang sempat Viral di berbagai kanal media online dan media sosial, Pasutri tersebut diduga sebagai bandar besar penjualan Obat Keras Terbatas (OKT) jenis tipe G Tramadol dan Eximer yang berada di Kampung Jati desa Cikarang Kota kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, mendapat tanggapan serius dari Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL).

Ketua FORTAL Kabupaten Bekasi, Ahmad Taminudin (Kang Edo) menyatakan,mengecam kepada aparat Penegak Hukum yang terkesan tidak cepat merespon dan adanya pembiaran. Pasalnya, FORTAL sendiri secara langsung atau pun menyampaikan informasi kepada pihak terkait, baik kepada Pemerintahan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) bukan hanya sekali atau dua kali, namun sudah ratusan kali,Pernyataan ini ia sampaikan kepada awak media.Pada.Senin.25/08/2025.

FORTAL sendiri secara kemanusiaan sudah mengugurkan kewajiban nya, baik secara langsung maupun melalui berstatmen di sejumlah media online dan media sosial, untuk memberikan infiormasi yang tentunya bersifat edukasi, baik tentang konsumsi, kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan.

Hal tersebut merupakan bentuk kita sebagai manusia yang waras sangat wajar memberikan edukasi kepada yang tidak waras.

Viralnya Pasutri inisial HT dan istrinya HA yang diduga terlibat dalam penjualan Obat Keras Terbatas jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Cikarang Kota – Cikarang Utara. Membuktikan bahwa Aparat Penehak Hukum Polsek dan Polres Metro Bekasi tidak mampu dalam mengatasi peredaran obat obatan tersebut .”Terang Ahmad taminudin yang kerap di sapa kang Edo.

Kang Edo pun,mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mendatangi Polda Metro Jaya dengan sejumlah rekan media, untuk menyampaikan dan melaporkan sejumlah bandar, oknum Anggota Kepolisian dan sejumlah Aparat Pemerintahan desa. Saya punya bukti otentik baik narasumber yang dapat di percaya dan sejumlah bukti bukti Transfer kepada sejumlah APH baik Polsek maupun Polres Metro Bekasi.
Dalam waktu dekat kita akan sampaikan dengan Kapolda Metro Jaya melalui diskusi, namun sedang kita persiapkan bukti bukti dan sedang kita atur waktunya agar FORTAL dapat langsung di terima oleh Kapolda langsung. Tegas kang Edo.

Kang Edo tidak pernah bosan menyampaikan, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Tim/Red).