TNI /POLRIBekasiBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Reskrim Polsek Cikarang Timur Kembalikan Kendaraan Hasil Tindak Pidana Pencurian Dan Penipuan

307
×

Reskrim Polsek Cikarang Timur Kembalikan Kendaraan Hasil Tindak Pidana Pencurian Dan Penipuan

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI – JABAR
Globalindo.Net // Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil Menyerahkan 1 Unit Kendaraan bermotor roda 2 (Dua) yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dan penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 362 dan atau 378 KUHP kepada pemiliknya, penyerahan di lakukan secara langsung oleh IPTU.Anandha Hadi Pranata, Kanitreskrim Polsek Cikarang Timur di dampingi anggota tim opsnal Unit reskrim Polsek Cikarang Timur di Mapolsek Cikarang Timur Jln Jatibaru Kabupaten Bekasi.Pada Rabu 04/06/2025, sekira Jam 22.30 Wib

Kanitreskrim Polsek Cikarang Timur IPTU Anandha Hadi Nugraha Menuturkan Bahwa penyerahan unit kendaraan bermotor roda dua tersebut Berdasarkan adanya kejadian ⁠kejahatan Pencurian dan penipuan yang terjadi pada hari Jumat tgl 30 Mei 2025 sekira jam 19.00 wib di Kompleks Stadion Wibawa Mukti, Kec. Cikarang Timur.

Kronologi
Pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2025 sekitar Pukul 18.30 wib korban sedang ingin Menjual sepeda motor PCX warna Merah, kemudian korban diberikan tas berisi uang lalu diberikan kunci remote sepeda motor dengan dalil test drive, namun setelah ditunggu sampai 30 menit pelaku tidak kembali ke lokasi korban. Seketika korban merasa curiga dan melihat isi tas pelaku ternyata uang yang didalam tas adalah uang mainan. Korban merasa dirinya telah di tipu dan di curi sepeda motornya. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Cikarang Timur guna pengusutan Lebih lanjut.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/V/SPKT/ Polsek Ciktim/ Restro Bekasi Tanggal 31 Mei 2025.anggota opsnal unit reskrim cikarang timur melakukan observasi kewilayahan di daerah pedes karawang. Kemudian didapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga pelaku pencurian sepeda motor dengan ciri-ciri sama berada di salah satu lokasi ruko. Hari Rabu, 4 Juni 2025 Pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim polsek cikarang timur bersama Opsnal mendatangi tempat tersebut. Ketika opsnal memasuki gerbang Kec. Pedes kab. karawang, didapatkan beberapa pemuda sedang berlarian dan tertinggal 1(satu) kendaraan bermotor merk Honda PCX warna merah. Ketika digunakan kunci remote cadangan korban, ternyata sepeda motor tersebut cocok dan berhasil diamankan oleh tim opsnal polsek cikarang timur.

Lebih lanjut Kanitreskrim juga menegaskan bahwa unit tersebut di temukan pada Hari Rabu, Pukul 16.00 WIB.Di wilayah Kertaraharja, dusun babakan kiara RT/RW 2/5. Kec. Pedes, Kab. Karawang.” Hingga kini unit reskrim Polsek Cikarang Timur Masih melakukan pendalaman terkait kasus ini apakah ada kaitannya dengan kasus Pencurian Bermotor.”Imbuhnya.

Sementara itu Pelaku atas nama JAJANG NURZAMAN alias TOKAI bin ENCIM, Karawang, 11-09-1993, islam, laki-laki, wiraswasta, Kertaraharja dusun babakan kiara RT/RW 002/005 Kec. pedes., Kab. Karawang.Pelaku pencurian dan penipuan masih berstatus DPO dan masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Cikarang Timur.

Sebagai barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX Tahun : 2022, Warna : Merah, No Pol : B-5948-FJJ, No. Mesin : KF71E1369964, No. Rangka : MH1KF711XNK369784, atas nama : YANUARTY.

Pasal yang di kenanakan dalam kejadian tersebut ialah pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Nomor: LP/B/85/ V / SPKT/ Polsek Ciktim /Restro Bekasi Tanggal 30 Mei 2025.

Di tempat yang sama Elan korban pencurian mengucapkan Terima kasih serta mengapresiasi kinerja Jajaran Polsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi
” Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur yang telah menemukan dan telah mengembalikan kendaraan saya PCX Merah tahun 2022 yang telah di curi dan di temukan kembali, Terima kasih jajaran kepolisian semoga selalu amanah.”Ucapnya penuh rasa syukur.

( JM)