BekasiBeritaJawa BaratPemerintahan

Rapat Sosialisasi Pembongkaran Bangli, Camat Cikarang Timur Ingatkan Aspek Humanis dan Penegakan Hukum

659
×

Rapat Sosialisasi Pembongkaran Bangli, Camat Cikarang Timur Ingatkan Aspek Humanis dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI – JABAR

Globalindo.Net // Muspika Cikarang Timur, pada Senin 28 April 2025 menggelar rapat sosialisasi penertiban bangunan liar di 6 titik lokasi bantaran sungai di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjungbaru tersebut untuk menindak lanjuti surat Edaran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang SH, tertanggal 17 Maret 2025, mengenai bangunan liar di bantaran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi.

Camat Cikarang Timur, Ropi.ST dalam pidatonya mengatakan prioritas penertiban bangunan liar diatas kali ada 6 titik lokasi dan akan segera dinormalisasi.

“giat penertiban normalisasi kali ada 6 titik lokasi supaya di ketahui ke 6 titik tersebut yang akan di prioritaskan serta di segerakan giat normalisasinya.”katanya.

Adapun 6 titik lokasi normalisasi sungai dan pembongkaran bangunan liar, kata Ropi adalah, Kali Ciparage Kp. Pengasinan, Desa Jatibaru, kemudian Kali Cipagadungan, Kelurahan Sertajaya, lanjut Sungai Rengas bandung, yang mana masuk wilayah Desa Tanjungbaru, dan selanjutnya Sungai Kalenderwak, Desa Karangsari, serta Kali Binong Desa Jatibaru.

“ada juga pembangunan turap Kp Jiun Desa Karangsari, jadi ke 6 titik tersebut akan segera di tertibkan bangunan liarnya,”papar Camat.

Terkait teknis penertiban Camat Ropi memberikan arahan bahwa giat tersebut merupakan persinggungan antara sikap humanis kemanusiaan dengan fungsi penegakan hukum

“Tentunya giat ini merupakan giat yang bersinggungan antara sikap humanis kemanusiaan dengan fungsi penegak hukum, yang permasalahannya untuk kepentingan bersama.

Namun Ropi tidak menampik jika mereka (masyarakat-red) menginginkan ganti rugi, “dan ini yang menjadi problem kita,” ucapnya.

Sementara itu H.Syahrudin pejabat wilayah II Perusahaan Jasa Tirta (Pjt) dalam keterangannya menyatakan dukungan atas rencana pembongkaran bangunan liar (bangli) yang ada di bantaran kali.

Karena menurutnya hal tersebut akan mempermudah oprasional Perusahaan Jasa Tirta dalam gilir hilir air.

Namun H.Syahrudin mengingatkan adanya sewa lahan atau SPPL, baik yang pertanian maupun non pertanian.

Dari pendataan PJT sambungnya, ada beberapa SPPL yang di terbitkan tetapi SPPL tersebut sudah mati.

Ditambahkan, “dalam perjanjian surat SPPL di sebutkan bahwa selagi tanah itu mau pake untuk negara atau kepentingan umum dan masyarakat izin tersebut Terhenti atau Terputus, untuk itu kami dari PJT II sangat mendukung program yang di sampaikan oleh Bupati,” paparnya.

Hadir dalam acara tersebut Camat serta sekcam Cikarang Timur, Kapolsek Cikarang Timur, Danrami 08/Lemah Abang Kepala Desa,Unsur BPD Se Kecamatan Cikarang Timur, Perum Jasa Tirta Wilayah II, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Cikarang Timur.

 

 

(JM)