KAB.BEKASI-JABAR
Globalindo.Net//Pemberhentian sdr TH karyawan PT. Wan Bao Long Steel (WBLS), beralamat di Jln. Raya Kedungwaringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, dimana proses pemberhentian tidak prosedural dengan merampas hak-hak pekerja menambah cerita panjang dalam pemberitaan media online.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2023, dalam hal-hal tersebut yang isinya hak-hak para pekerja, hak untuk memperoleh perlindungan dan keselamatan para pekerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia.
Untuk melengkapi informasi, tim globalindo.net mengkonfirmasi Andri selaku mandor di Perusahaan PT. Wan Bao Long Steel, mengenai kronologis diberhentikannya sdr TH dari tempat kerjanya.
Melalui pesan Whastapp (16/4/2025), Andri saat dimintai tanggapan perihal pemberitaan, dia terkesan tidak nyaman dengan adanya pemberitaan tersebut, pada dasarnya Andri mengatakan terkait pemberhentian TH itu sudah merupakan aturan perusahaan.
‘Iya Pak dan soal pemutusan hubungan itu murni sebelumnya sudah ada aturan terkait absenan, tapi tetap banyak melanggar soal absen diluar dari izin sakit” Ucapnya.
Perihal beda pesan penyampaian Andri melalui Icong kepada TH, Andri mengatakan kalau sebenarnya penyampaian itu kurang tepat.
“bukan beda tapi cara penyampaian yang kurang tepat saja sebenarnya” Tambahnya.
Lanjut, Andri kepada globalindo.net, menanyakan bukti konkrit sehingga harus diberitakan dengan dalih tanpa ada alasan yang jelas dari masing-masing pihak.
Sebab merasa dirinya tidak dikonfirmasi hingga berita terbit, tim gllobalindo.net mejelaskan bahwa sudah melakukan konfirmasi kepada dua belah pihak yaitu Icong dan TH sebelum berita diterbitkan “terus adakah yang dilanggar”?
“Tidak, mungkin karna yg namanya berita itu sudah makanannya para pencari berita.” Jawab Andri singkat
Menurut keterangan sumber lain diperusahaan tersebut, bahwa untuk masuk kerja dipintai biaya administrasi sebesar 4-5 sampai 6 juta rupiah, cukup lumayan besar hampir satu bulan upah/gaji.
Perusahaan yang usaha dibidang peleburan besi itu, tentunya beresiko besar bagi pekerja akan kecelakaan dan kesehatan yang dimungkinkan dari debu dan asap juga kontaminasi dengan bahan kimia, yang tentunya harus ada kebijakan Perusahaan kepada para pekerjanya.
Sumber lainnyapun mengatakan, pemberhentian sepihak pekerja merupakan hal yang tidak aneh di Perusahaan tersebut karena hal itu sering terjadi. Bahkan dalam proses perekrutan pekerjapun tidak ada tes keahlian atau wawancara khusus.
Untuk masuk kerja pelamar tidak dipintai kelengkapan berkas persyaratan administrasi (lamaran kerja) seperti umumnya di Perusahaan-Perusahaan lain, cukup hanya dengan selembar poto copy KTP bahkan terkadang itupun tidak, dan selanjutan pelamar bisa dipekerjakan di Perusahaan.
Sehingga hal itu dimungkinkan dengan mudahnya masuk dan keluarnya pekerja. Pemberhentian tanpa melalui proses SOP semisal berupa teguran secara lisan atau tulisan dan itu seharusnya dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan (HRD).
(Biro Bekasi-Raya)












