BeritaNasional

Yasonna Laoly Mantan MENKUMHAM Diperiksa KPK Terkait Dua Perannya

321
×

Yasonna Laoly Mantan MENKUMHAM Diperiksa KPK Terkait Dua Perannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NASIONAL

Globalindo.Net//Yasonna Laoly, Mantan Menteri Hukum dan HAM menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Selain itu, la mengaku juga dicecar oleh penyidik, Terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2024).

Yasonna mengatakan, Ada surat yang saya kirim ke MA untuk permintaan fatwa tentang keputusan MA no.57, berkaitan posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia, katanya di gedung KPK Jakarta Selatan.

“Menurut Yasonna, Ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP”.

Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda, ujar Yasonna.

Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.

“Selain terkait pengajuan fatwa ke MA, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron”.

Dua hal ditanyakan KPK
Pertama, Kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA.

Kedua, Posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.

Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna.

(Rf).