BeritaBerita utamaHukum & KriminalNasionalPemerintahanPeristiwaPolitikSumenepTerbaru

Kades Gua – Gua Takut Di Panggil Oleh Penyidik Polres Sumenep

480
×

Kades Gua – Gua Takut Di Panggil Oleh Penyidik Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net // Sebagai pemimpin di daerah sepatutnya dalam setiap tindak tanduk dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari harus mencerminkan bahwa ia seorang pemimpin di daerah yang menjadi panutan dan pemberi contoh yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Tetapi, beda kisah dengan salah satu Kepala Desa (Kades) Desa Gua-Gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep yang di laporka. oleh istrinya atas dugaan pernilahan siri.

Dimana kasus pelaporan yang dilakukan oleh ibu N (Inisial) yang merupakan istri sah dari kepala desa tersebut yang semakin terang ditengah-tengah publik Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, pada hari ini (Rabu,1/11/2023) terlapor yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) Gua-Gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, mulai dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, S. H., Saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa kepala desa (Kades) Gua-Gua telah dilakukan pemanggilan hari ini, Rabu (1/11/2023).

Namun, yang bersangkutan hingga pukul 10.30 WIB lewat jadwal pemanggilan dari penyidik belum berada di Polres Sumenep.

“Benar dipanggil hari ini jadwalnya jam 9 ke jam 10 tapi sampai jam segini masih belum ada di polres. Tapi yang bersangkutan sudah berada di Sumenep,” kata Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya. Rabu (1/11/2023) pagi.

Sementara hingga berita ini diterbitkan sejumlah awak media tetap berada di lokasi pemanggilan yakni Mapolres Sumenep untuk melakukan proses konfirmasi lanjutan.

Dari berita sebelumnya Pelapor yang tidak lain merupakan istri sah dari oknum Kades Gua-Gua tersebut hari ini datang memenuhi panggilan penyidik polres Sumenep untuk memberi penjelasan tentang kawin tanpa ijin (KTI)/nikah siri yang diduga dilakukan seorang oknum kepala desa goa-goa kecamatan Raas kabupaten Sumenep.

Kuasa hukum pelapor, Syafrawi, S.H, menyampaikan bahwa, siang ini pihaknya mendampingi kliennya (pelapor) Ibu N (Insial) untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan terkait dengan pelaporannya pada beberapa minggu yang lalu yang dalam hal ini ditangani oleh unit PPA.

” Jadi Dia pelapor (N) dimintai keterangan, untuk dalam rangka penyelidikan terkait Nikah Tampa Ijin (KTI) atau nikah siri tentang laporan yang kemarin itu,” terang Syafrawi, S.H., Senin (30/10/2023) di Mapolres Sumenep.

Syafrawi menjelaskan bahwa, kasus laporan yang kemarin itu sebagaimana dalam Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP terkait dengan masalah kawin siri.

” Disitu sudah jelas dan tahu bahwa ada halangan yang menghalangi terjadinya perkawinan lagi, dalam arti nikah siri dengan wanita lain (WIL) Sehingga kami melaporkan ke Polres sebagaimana Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.

Advokad yang akrab disapa Bang Awik ini juga menyampaikan bahwa, ini merupakan pemanggilan pertama bagi klain kami. ” Dipanggil untuk dimintai keterangan, di BAP untuk penyelidikan itu,” imbuhnya.

” Dan informasinya, terlapor dua duanya itu juga sudah dipanggil dan Insyaallah dalam waktu dekat ini, dia diminta menghadap untuk mengklarifikasi atas laporan terkait,” ungkapnya.

Wartawan : Jarwo
Editor : Emon / Vib