Sumenep,Globalindo.Net//-Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam beberapa tahun terakhir ini sangat serius dalam melaksanakan pengamanan aset berupa tanah yang dimiliki. Selain dengan cara menyelesaikan legalitas aset tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum memiliki sertifikat, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan melakukan langkah-langkah pengamanan aset tanah lainnya diantaranya dengan melakukan digitasi atau pemetaan berbasis GIS terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di daftar KIB A.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep selain terus melakukan percepatan terhadap proses pensertifikatan aset tanah yang belum memiliki Sertifikat Hak Pakai, langkah lain yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah dengan melakukan digitasi atau pemetaan letak atau lokasi aset-aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dengan dilakukannya pemetaan ini, letak atau posisi aset tanah yang tercatat dalam sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat diketahui secara presisi.

“Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep melakukan digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di dalam KIB A pada masing-masing OPD” ujar Hery
“Dengan dilakukannya pemetaan ini, aset tanah yang tercatat dalam KIB A sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat diketahui secara presisi letak atau posisinya sehingga akan memudahkan pemantauan dan rencana pemanfaatannya” lanjutnya.
“Digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini dilakukan secara bertahap mengingat jumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini cukup banyak dan tersebar se Kabupaten Sumenep.” lanjut Hery
Lebih lanjut Hery menyampaikan bahwa pada tahun 2023 terdapat 3 wilayah Kecamatan yang berhasil didigitasi dan pada tahun 2024 ada 5 wilayah Kecamatan yang menjadi target awal digitasi atau pemetaan namun dalam realisasinya terdapat penambahan 4 wilayah kecamatan lagi yang berhasil didigitasi sehingga total wilayah kecamatan yang berhasil didigitasi adalah 12 wilayah kecamatan. 12 wilayah Kecamatan yang telah berhasil didigitasi atau dilakukan pemetaan sampai dengan tahun 2024 adalah Kecamatan Kecamatan Kota, Kecamatan Batuan, Kecamatan Kalianget, Kecamatan Saronggi, Kecamatan Bluto, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Manding, Kecamatan Talango, Kecamatan Gapura, Kecamatan Rubaru, Kecamatan Dasuk, dan Kecamatan Ganding. Aset-aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berada di 12 wilayah Kecamatan ini dilakukan pemetaan dengan menggunakan peta berbasis GIS.
Dalam kegiatan ini, Sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 12 wilayah Kecamatan.
“sejauh ini proses digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep melampaui dari target yang diharapkan” ungkap Hery
“Lancarnya pelaksanaan digitasi atau pemetaan ini tidak lepas dari dukungan OPD-OPD selaku Pengguna Barang aset tanah” tandas nya
“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku Pengguna Barang aset tanah dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan terjalin dengan baik” pungkas Hery
Harapannya pada tahun depan target digital atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di wilayah daratan dapat dilakukan secara keseluruhan sehingga pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki Peta Digital lokasi aset tanah yang dimiliki secara komprehensif,”
Pewarta:HR
Editor: Purwati












