Nasional

Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

399
×

Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Globalindo.Net// Jagat media sosial baru saja diramaikan oleh postingan gambar ‘Peringatan Darurat’. Mulai dari akun-akun media sosial para influencer, selebriti, hingga media massa.

Awalnya, gambar ‘Peringatan Darurat’ dengan logo Garuda Pancasila itu dibagikan melalui kolaborasi empat akun instagram: @najwashihab @narasinewsroom dan @narasi.tv

Tak ada keterangan caption apapun dalam postingan tersebut. Tetapi, dalam waktu yang begitu cepat, postingan itu menyebar di berbagai platform media sosial lainnya.

Terutama melalui X, sejumlah influencer, komika, dan tokoh politik ikut mengunggah gambar tersebut. Mereka juga tidak memberi penjelasan atau keterangan apapun.

Namun, unggahan gambar ‘Peringatan Darurat’ itu berkaitan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat itu, semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, telah sepakat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa perubahan persyaratan pencalonan di pilkada.

Pertama, tentang syarat pencalonan pilkada dari jalur parpol. MK memutuskan mengubah ambang batas (threshold) syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon.

Sebelum putusan MK itu, parpol yang mau mengusung sendiri paslon harus memenuhi persyaratan minimal perolehan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pileg. Ini sudah berlaku pada pilkada tahun-tahun sebelumnya.

Setelah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, kemarin, syarat minimal perolehan suara sah berubah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Bergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sehingga, hal itu membuka peluang bagi parpol yang memperoleh suara sah di bawah 20 persen bisa mengusung sendiri paslon mereka.

Misalnya di Pilgub DKI Jakarta, PDIP yang sebelumnya tak bisa mengusung sendiri paslon karena meraih 14,01 persen suara pun akhirnya berpeluang bisa mengusung sendiri paslon mereka. Karena syarat minimal perolehan suara untuk DKI Jakarta hanya 7,5 persen.

Namun, Panja RUU Pilkada di DPR RI menolak putusan MK tersebut. Mereka menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan dari jalur parpol itu hanya berlaku untuk parpol yang tak punya kursi di DPRD.

Kedua, DPR juga menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yakni usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Hal tersebut memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, melenggang ke pilkada.

Saat masa pendaftaran calon kepala daerah mulai 27 Agustus nanti, Kaesang baru berusia 29 tahun. Tentu bisa gugur persyaratan bila aturan mengacu pada putusan MK.

Tetapi, bila aturan yang berlaku adalah revisi UU Pilkada di DPR, maka Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti, bisa ikut mendaftar karena persyaratan usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan calon terpilih, yakni pada Januari 2025.

Pewarta :Hendra

Editor: Purwati