KOTA BANDUNG, JABAR Globalindo.Net // Dinas Pendidikan Jawa Barat menganulir 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) yang telah dinyatakan lulus pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap pertama, karena melanggar aturan domisil.
Adapun 31 siswa yang dianulir merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Dari hasil pemerikasaan tim verifikasi lapangan Disdik Jabar, menemukan adanya pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024 dari 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Menurut Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, dianulirnya kelulusan 31 siswa yang kedapatan melanggar merupakan ketegasan dalam menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.












