SUMENEP, Globalindo.net — Komunitas Warga Kepulauan (KWK) menyoroti dugaan ketidakdisiplinan kerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masalembu berinisial ZK. Sekretaris KWK, Suuddin, mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kehadiran, pelaksanaan tugas, serta validitas sistem absensi elektronik pegawai yang bersangkutan.
Sorotan muncul setelah KWK menerima informasi bahwa ZK diduga baru satu kali menjalankan tugas di kantor KUA Masalembu sejak dilantik. Setelah itu, disebutkan ZK lebih banyak berada di kawasan Perumahan Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena istri ZK juga bertugas sebagai Penyuluh Agama di KUA Masalembu dengan status PPPK. KWK meminta pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya berdasarkan kewajiban kedinasan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Salah satu hal yang ditanyakan KWK adalah kesesuaian antara data absensi daring dan kehadiran nyata pegawai di tempat tugas. Suuddin mempertanyakan bagaimana sistem presensi elektronik dijalankan apabila dugaan ketidakhadiran tersebut benar. KWK juga meminta memeriksa dugaan penggunaan akun absensi oleh pihak lain.
“Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara data absensi elektronik dan kehadiran faktual, hal itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai sistem absensi yang seharusnya menjadi alat pengawasan justru tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” tegas Suuddin.
KWK juga mendesak agar pembayaran gaji dan tunjangan kedua pegawai ditelaah sesuai aturan yang berlaku, termasuk tunjangan kinerja. Namun KWK menegaskan, dugaan ketidakhadiran belum serta-merta membuktikan penyalahgunaan keuangan negara kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, surat tugas, dan bukti-bukti yang relevan.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan upaya penguatan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama. Menurut Suuddin, komitmen birokrasi bersih harus terlihat dari hal-hal mendasar: kehadiran di tempat tugas, kepatuhan aturan, dan kualitas pelayanan publik.
“Zona Integritas harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Kehadiran di tempat tugas, kepatuhan terhadap aturan, dan kesungguhan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari integritas aparatur,” ujarnya.
Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, KWK berencana menyampaikan laporan resmi ke Kementerian Agama RI di Jakarta dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan diminta mencakup tingkat kehadiran, pelayanan keagamaan, validitas absensi, serta kesesuaian tunjangan dengan aturan.
Hingga berita ini disusun, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada ZK dan Kepala Kemenag Sumenep, namun belum menerima tanggapan substantif. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami meminta Kemenag melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar,” pungkas Suuddin.
Pewarta: HR












