AMBUNTEN, Sumenep, Globalindo.net – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, diduga mengirim pesan WhatsApp bernuansa tidak senonoh kepada warganya. Aksi tersebut membuat resah warga dan kini bukti percakapan beredar di kalangan masyarakat.
Dari tangkapan layar chat yang diterima redaksi, akun WhatsApp dengan nama Makmun dan foto profil memakai seragam dinas berwarna coklat (khas ASN), terlihat mengirimkan pesan-pesan yang tidak pantas pada malam hari.
Dalam percakapan berbahasa Madura, oknum tersebut beberapa kali mengajak ke hal-hal yang mengarah ke pelecehan. Beberapa kalimat yang terekam antara lain:
“Jeding bein”, “Kok nyusolah pas”, “Lakkuk tak ecapok main ben ??”, “Main reah se matadeen pesse”, hingga ajakan “Kiss karo” dan “Bedeh jeding kok molaen gellek lah dul”
Penerima pesan yang diduga adalah seorang warga perempuan, terlihat hanya merespon singkat seperti “Yh”, “Yeeh”, “Jk”, “Tac USA jk” dan beberapa kali mengirim emoji tidak nyaman. Bahkan dalam salah satu chat, pengirim sempat mengirimkan foto seorang anak kecil yang bukan bagian dari konteks pembicaraan, sehingga menambah kejanggalan.
Warga yang menjadi korban mengaku tidak nyaman dan takut karena pelaku adalah aparat desa yang memiliki jabatan.
“Risih, Mas. Dia itu Sekdes, harusnya jadi contoh. Tapi nge-chat malam-malam dengan bahasa yang tidak senonoh begitu. Saya takut mau melaporkan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Camat Ambunten dan Kepala Desa terkait juga belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika aparat desa tersebut.
“Kalau memang terbukti, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai jabatan Sekdes dipakai untuk mengganggu warga sendiri, apalagi perempuan,” tambah warga lainnya.
Kasus dugaan pelecehan melalui media elektronik seperti ini dapat dilaporkan ke Polres Sumenep dan dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).”
Pewarta:HR












