SUMENEP, Globalindo.net — Penangkapan dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu telah dirilis kepolisian. Namun, hingga Senin (19/10/2026), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polresta Sumenep.
Kondisi ini membuat tindak lanjut administratif terhadap kedua kepala desa tersebut belum memiliki kejelasan. Padahal, kasus yang menyeret pejabat pemerintahan desa itu menyangkut persoalan serius yang menjadi perhatian masyarakat, baik dari sisi penegakan hukum maupun keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau secara administrasi, kami masih menunggu. Kalau pemberitahuan secara resmi, masih belum,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPMD belum dapat menentukan langkah administratif terhadap kedua kepala desa itu sebelum menerima pemberitahuan resmi. Namun, situasi ini sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga dalam merespons perkara hukum yang melibatkan pejabat pemerintahan desa.
Apakah DPMD hanya akan menunggu surat resmi, atau terdapat mekanisme koordinasi lain yang dapat ditempuh untuk memastikan perkembangan perkara dan kebutuhan administrasi pemerintahan desa tetap terpantau?
Pertanyaan tersebut menjadi penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemberitaan penangkapan, sementara kepastian mengenai tindak lanjut administratif masih menggantung.
Di sisi lain, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Setiap keputusan administratif terhadap kedua kepala desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Masyarakat pun berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Transparansi informasi, koordinasi yang terukur, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa persoalan yang melibatkan pejabat publik dibiarkan tanpa kepastian.
Kini, publik menanti langkah konkret Polresta Sumenep dan DPMD Kabupaten Sumenep. Bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan bahwa penanganan perkara berjalan transparan dan tata kelola pemerintahan desa tetap mendapat perhatian serius.”
Pewarta: HR












