JAWA TIMURMaduraSumenep

KASUS CURWAN AMBUNTEN, LSM SOROT PROSES HUKUM, DUGAAN POLSEK DAN OKNUM KADES MAIN MATA

33
×

KASUS CURWAN AMBUNTEN, LSM SOROT PROSES HUKUM, DUGAAN POLSEK DAN OKNUM KADES MAIN MATA

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Penanganan perkara dugaan pencurian hewan (curwan) berupa ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, kini menuai sorotan tajam masyarakat. Kasus ini mencuat setelah Zaini, warga setempat, ditangkap dan ditahan pihak kepolisian. Proses hukumnya dinilai tidak utuh, berbelit, serta mengandung kejanggalan prosedural.

Pelaku Utama Diduga Gangguan Jiwa, Nama Lain Tidak Diproses
Pihak keluarga melalui Abd Rahman mempertanyakan mengapa hanya Zaini yang ditahan, padahal ada nama-nama lain yang disebut-sebut terlibat. Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, seseorang bernama Zainal justru disebut sebagai pihak utama dalam perkara tersebut, dan yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Pengakuan Zainal menyebutkan ada tiga orang yang diduga ikut serta. Tapi kenapa hanya satu orang yang masuk dalam perkara ini?” tanya Rahman.

Selain Zainal, nama yang disebut adalah Syafi’i dan Halqi. Keluarga meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar penentuan tersangka, agar tidak muncul kesan penegakan hukum hanya mengarah kepada satu pihak saja.

Dugaan “Main Mata” Polsek dengan Oknum Kepala Desa
Kecurigaan kian menguat seiring adanya dugaan hubungan tertentu antara aparat Polsek Ambunten dengan salah satu oknum Kepala Desa. Rahman menyampaikan secara terbuka dugaan tersebut.

“Kami menduga ada main mata antara pihak Polsek dengan salah satu oknum Kades,” ujarnya.

Keluarga menegaskan transparansi menjadi syarat mutlak agar seluruh pihak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Sprinkap Tidak Diterima, Prosedur Dipertanyakan
Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep, Samsuddin, turut mengawal proses ini dan menyoroti kelengkapan administrasi penangkapan. Menurutnya, keluarga hanya menerima Surat Perintah Penahanan (Sprinhan), sedangkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) tidak diserahkan.

“Yang ada cuma surat penahanan (Sprinhan),” tegas Samsuddin, Selasa (6/10/2026).

Hal ini menjadi penting karena KUHAP mengatur bahwa surat perintah penangkapan wajib diserahkan kepada tersangka, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, dan tembusannya segera disampaikan kepada keluarga.

Nilai Barang Rp200 Ribu, Tetap Ditahan?
Samsuddin juga mempertanyakan dasar hukum penahanan Zaini. Ayam yang menjadi objek perkara disebut nilainya hanya sekitar Rp200.000. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, pencurian dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000 dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), di mana pelaku pada umumnya tidak dapat ditahan selama proses penyidikan.

“Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?” tanyanya.

Madas Sedarah: Akan Terus Mengawal Keadilan
Pihaknya menyatakan tidak akan berhenti mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami akan terus mencari keadilan. Saudara kami di sini diduga menjadi korban dan kami menilai sudah terzalimi,” tegas Samsuddin.

Pengawalan ini dilakukan agar proses hukum berjalan transparan, seluruh pihak yang disebut mendapatkan perlakuan setara, dan tidak ada yang diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Ambunten. Media ini akan terus berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan