BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

Akta Nikah Tak Hilang, Kok Bisa Terbit Duplikat ? Sayyidah Lapor Polisi

141
×

Akta Nikah Tak Hilang, Kok Bisa Terbit Duplikat ? Sayyidah Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Sebuah kejanggalan terkait penerbitan duplikat kutipan akta nikah kini dibawa ke jalur hukum. Warga Kelurahan Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, bernama Sayyidah, resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu terkait dokumen kependudukan ke Polresta Sumenep, Jumat (2/10/2026).

Laporan pelapor telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:
LP/B/342/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kronologi bermula pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, ketika Sayyidah memeriksa sejumlah dokumen yang tersimpan di lemari penyimpanannya. Di sana, ia menemukan lembar duplikat kutipan akta nikah yang sebelumnya sama sekali tidak diketahui keberadaannya.

Kaget menemukan dokumen tersebut, pelapor kemudian berupaya mengonfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kangean. Hasilnya, duplikat akta nikah itu ternyata benar-benar telah diterbitkan atas nama Firman Maulana, S.E.
suami pelapor yang kini telah meninggal dunia dengan alasan dilampirkan surat keterangan kehilangan.

Namun di sinilah letak kejanggalan yang mendasar. Menurut keterangan Sayyidah, akta nikah aslinya tidak pernah hilang. Dokumen asli tersebut sampai saat ini tersimpan baik di pihak keluarga almarhum suaminya.

“Akta nikah aslinya tidak pernah hilang, masih ada di tangan kami. Jadi bagaimana mungkin bisa dibuat surat keterangan kehilangan lalu diterbitkan duplikatnya?” tegas pelapor.

Dari penelusuran yang dilakukan pelapor, diketahui bahwa dasar diterbitkannya duplikat tersebut adalah surat laporan kehilangan yang dibuat di Polsek Kangean pada 11 Mei 2023. Atas dasar laporan itulah permohonan penerbitan duplikat akta nikah kemudian diproses di KUA Kangean.

Sayyidah mempertanyakan keabsahan surat laporan kehilangan tersebut, mengingat dokumen aslinya tidak pernah hilang. Diduga ada pihak yang membuat keterangan tidak benar atau memalsukan dokumen demi mendapatkan penerbitan duplikat akta nikah tersebut.

“Karena ada dugaan penggunaan keterangan palsu dan pemalsuan surat, maka saya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum dan terang benderang siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sayyidah kepada media ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sumenep telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pihak yang melaporkan kehilangan tersebut serta motif di baliknya.

Kepada pihak berwenang, pelapor berharap kasus ini ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, mengingat dokumen pernikahan adalah dokumen negara yang kedudukannya sangat penting dan tidak boleh dipermainkan oleh pihak manapun.

Tim Media Globalindo.net akan terus memantau perkembangan proses hukum atas laporan ini.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan