SUMENEP, Globalindo.net — Seorang warga asal Dusun Jarango, RT 01 RW 07, Kelurahan Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, bernama Sayyidah, secara resmi melaporkan H. Kadir ke Kepolisian Resor (Polresta) Sumenep.
Laporan tersebut telah tercatat secara sah dengan nomor:
LP/B/299/IX/2026/Polresta Sumenep / Polda Jawa Timur
Berdasarkan dokumen penerimaan laporan yang diterima, pengajuan laporan dilakukan pada:
Tanggal: Senin, 7 September 2026
Pukul: 13.00 WIB
Tempat: Kantor Polresta Sumenep

Surat Penerimaan Laporan telah ditandatangani dan disahkan pada hari yang sama, membuktikan bahwa laporan telah resmi diterima, terdaftar, dan masuk ke dalam sistem administrasi kepolisian.
Dengan telah disahkannya nomor laporan tersebut, pihak kepolisian kini secara resmi menerima pengaduan yang diajukan Sayyidah terhadap H. Kadir. Langkah ini menandai dimulainya proses penanganan perkara di tingkat kepolisian, yang selanjutnya akan mengikuti tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan, adil, dan tuntas terkait perkara ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik.”
Pewarta: sigit












