BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

Cegah Cagar Budaya Rusak, Aktivis Muda Mendesak APH Tindak Tegas Pelaku Galian C, Jangan Sampai Ada Korban Lagi

19
×

Cegah Cagar Budaya Rusak, Aktivis Muda Mendesak APH Tindak Tegas Pelaku Galian C, Jangan Sampai Ada Korban Lagi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Aktivis muda asal Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, menyuarakan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak para pelaku penambangan galian C yang semakin merajalela. Langkah ini diambil guna mencegah kerusakan permanen pada kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi sekaligus menghindari terulangnya tragedi yang merenggut nyawa seperti yang terjadi di Kecamatan Pragaan beberapa bulan lalu.

Desakan tersebut mengemuka mengingat insiden memilukan yang terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan. Seorang sopir pengangkut batu bernama Sujianto (60) tewas di tempat setelah mobil Pick Up yang dikendarainya terperosok ke dalam lubang galian tambang yang dalam.selasa 29/09/2026

Kecelakaan itu mengingatkan semua pihak bahwa lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengaman bukan sekadar merusak lingkungan, melainkan memakan nyawa manusia.

“Kita tidak ingin ada korban lagi seperti di Pragaan. Itu bukan sekadar angka, itu nyawa orang yang berangkat mencari nafkah tapi tak pulang ke rumah. Jangan sampai menunggu ada yang tewas baru bergerak,” tegas Ainur Fajria aktivis muda tersebut.

Di sisi lain, aktivitas galian C Menyoroti dengan tegas terkiat Galian C yang semakin mendekati kawasan Asta Tinggi dan dikatirkan akan merusak situs cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Jadi, dengan adanya aktivitas galian C di dekat Asta Tinggi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan, Karena pengambilan tanah dan bebatuan dikhawatirkan mengganggu kestabilan tanah di sekitar situs bersejarah tersebut, yang merupakan makam raja-raja Sumenep sekaligus kebanggaan masyarakat Madura.

“Asta Tinggi itu warisan leluhur. Sekali rusak, tidak bisa dikembalikan. Bukan harta benda yang bisa dibeli lagi. Ini milik semua orang, milik anak cucu kita nanti,” ucapnya.

Kekhawatiran masyarakat bertambah karena fakta bahwa pihak terkait sudah sempat dipanggil bahkan diperiksa oleh Polda Jawa Timur, namun aktivitas tidak berhenti justru semakin merajalela. Hal ini memunculkan dugaan adanya perlindungan yang membuat para pelaku merasa kebal hukum.

“Sudah dipanggil, sudah ditanya, tapi setelah itu malah makin giat mengeruk. Apa artinya ini? Siapa yang melindungi mereka sehingga hukum seolah tak menyentuh?” tanyanya.

Oleh karena itu, aktivis muda asal Manding eka ainun fajria menuntut beberapa hal di antaranya ,

Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas tidak sekadar panggil-tanya, tetapi proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga yang memberi perlindungan di tindak.

Penghentian permanen aktivitas galian C di zona sekitar Asta Tinggi dan kawasan lindung lainnya.

Pemasangan pagar dan pengamanan lubang-lubang tambang yang sudah ada agar tidak menelan korban lagi seperti di Pragaan.

Pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat setelah ada pemberitaan.

“Kami tidak menuntut hal yang mustahil. Cukup tegakkan hukum, lindungi warisan kita, dan jaga nyawa warga. Jangan biarkan keuntungan sesaat merusak masa depan Sumenep,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian C di sejumlah titik di Kabupaten Sumenep masih berlangsung dan semakin menjadi-jadi. Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar janji atau pernyataan.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan