JAWA TIMURMaduraSumenep

Korban Desak Polresta Sumenep Tindak Tegas Oknum Polisi RS yang Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Penggelapan

22
×

Korban Desak Polresta Sumenep Tindak Tegas Oknum Polisi RS yang Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

 

Sumenep,Globalindo.net – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial RS dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan kembali menjadi sorotan publik. Benny Hartono yang merupakan keponakan Zubaidah yang menjadi korban, mendesak Polresta Sumenep untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila RS terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi kepolisian.

 

Desakan tersebut disampaikan setelah Benny melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp15 juta yang diduga melibatkan RS ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep.

 

Menurut Benny informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan RS tidak hanya menimpa keluarganya, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah korban lain dengan modus yang berbeda.

 

“Saya mendapat informasi dari salah satu anggota Paminal Polresta Sumenep bahwa RS juga diduga menggelapkan uang santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Informasi yang saya terima, saat itu RS diminta membantu mengurus pencairan santunan untuk keluarga korban kecelakaan lalu lintas, namun uang tersebut diduga tidak pernah diterima oleh keluarga korban,” ujarnya kepada wartawan.

 

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga korban dalam perkara tersebut telah melaporkan dugaan penggelapan itu ke Paminal dan Satreskrim Polresta Sumenep untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tak hanya itu, Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan kasus lain yang melibatkan RS. Dalam kasus tersebut, seorang pengemudi ojek online disebut meminta bantuan untuk mengurus penerbitan STNK baru setelah dokumen kendaraannya hilang.

 

“Korban diminta menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai syarat pengurusan STNK baru. Namun berdasarkan informasi yang saya terima, BPKB tersebut justru diduga digadaikan. Jika informasi ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.

 

Atas berbagai dugaan tersebut, Benny meminta Polresta Sumenep bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan yang telah masuk. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

 

“Saya berharap kasus ini diproses secara serius. Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, saya meminta agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jangan sampai perbuatan oknum seperti ini mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan korban lainnya,” tegas pria asal Bondowoso ini.

 

Menurutnya, penanganan perkara secara profesional dan terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, ia berharap seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh RS dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kapolresta melalui Kasi Humas Polresta Sumenep membenarkan bahwa RS sebelumnya pernah dilaporkan dalam dua perkara dugaan penggelapan.

 

“Iya benar, menurut keterangan Propam, RS pernah dilaporkan oleh dua korban ke Propam dan sudah membuat pernyataan. Namun selalu diingkari oleh RS. Selanjutnya kedua korban melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” Pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari RS terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

PEWARTA : WAWAN

Tinggalkan Balasan