Sumenep, Globalindo.net — Instruksi tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait larangan pemanfaatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi dinilai hanya angin lewat.
Hal itu terbukti bahwa Intruksi tersebut terkesan tak berlaku bagi seorang anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Sumenep, yang disebut-sebut sebagai pemilik dapur MBG di wilayah Lalangon, Kecamatan Manding.
Padahal, Dalam surat bernomor 940/IN/DPP//2026 tertanggal 24 Februari 2026, DPP PDIP memerintahkan seluruh kader di tiga pilar struktural, legislatif, dan eksekutif agar menjaga integritas dan tidak mengambil keuntungan dari program negara tersebut. Instruksi itu secara eksplisit menegaskan bahwa MBG merupakan program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran pendidikan nasional, sehingga pelaksanaannya harus bebas dari kepentingan politik maupun bisnis pribadi.
Namun, di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, malah muncul dugaan yang dinilai bertolak belakang dengan semangat instruksi tersebut. Seorang anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bagas, disebut-sebut sebagai pemilik dapur MBG di wilayah Lalangon, Kecamatan Manding.
Informasi ini tentunya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sementara, Awak media saat melakukan konfimasi terhadap Anggota DPRD tersebut, akan tetapi bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Sedangkan sumber yang terpercaya dari media saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dapur MBG di lokasi tersebut diketahui milik anggota dewan yang telah dikelolah oleh adik sepupunya.
” Benar miliknya tapi yang ngelola adik sepupunya,” Ucap narsum yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan. Secara fungsi kelembagaan, anggota DPRD memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan anggaran negara. Jika benar terlibat sebagai pemilik dapur pelaksana program, maka batas antara fungsi pengawasan dan kepentingan pelaksanaan menjadi kabur.
Dalam hal ini publik menilai, meski belum tentu melanggar hukum, situasi seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Terlebih MBG merupakan program strategis yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan, sehingga akuntabilitas dan transparansi menjadi syarat mutlak.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan bahwa proses seleksi dan verifikasi dapur MBG dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti semua pihak yang memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. BGN juga membantah adanya penguasaan dapur oleh anggota legislatif.
Meski demikian, publik tetap menunggu klarifikasi langsung dari yang bersangkutan maupun sikap resmi partai di tingkat daerah dan pusat. Apakah instruksi DPP akan ditegakkan secara konsisten? Ataukah polemik ini akan berlalu tanpa evaluasi mendalam?
Kasus di Sumenep ini bukan sekadar soal kepemilikan dapur, tetapi menyangkut konsistensi antara instruksi partai dan praktik di lapangan. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program negara yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Selanjutnya, Awak media Globalindo.net akan terus menelusuri perkembangan isu ini hingga terang benderang.”
Pewarta: HR












