BeritaHukum & KriminalTNI /POLRI

Enam Tersangka Belum Tertangkap, Pelapor Ajukan Permohonan Resmi Penahanan ke Polres Trenggalek

142
×

Enam Tersangka Belum Tertangkap, Pelapor Ajukan Permohonan Resmi Penahanan ke Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Globalindo.Net – Desakan agar aparat penegak hukum segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak semakin menguat. Kuasa hukum pelapor secara resmi mengirim surat permohonan penahanan ke Polres Trenggalek, Rabu (25/2/2026).

Permohonan itu diajukan oleh tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, yaitu Mohamad Ababil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A., dan Burhanuddin Jabbar, S.H., selaku kuasa hukum Khusnul Khotimah.

Pelapor Khusnul Khotimah, yang ditemui wartawan di kediamannya pada Rabu (25/2/2026), menyatakan bahwa dirinya dan kuasa hukum telah mendatangi Polres Trenggalek untuk meminta kejelasan. “Kami sudah menyampaikan surat resmi agar dilakukan penahanan. Harapan kami sederhana: ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Langkah ini diambil karena enam tersangka yang sudah ditetapkan statusnya belum ditahan, meski proses hukum masih berjalan di tahap pemberkasan.

Penasihat hukum Khusnul bertemu langsung dengan Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, untuk menyerahkan surat tersebut. Pihak polisi menyampaikan tiga alasan utama penahanan belum dilakukan.

Pertama, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). “Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan segera masuk tahap persidangan, sehingga fokus saat ini pada penyelesaian berkas,” ungkap penasihat hukum pelapor.

Kedua, keenam tersangka dinilai kooperatif selama penyidikan. “Penyidik menyatakan bahwa para tersangka hadir saat dipanggil dan tidak mempersulit pemeriksaan,” tambahnya.Ketiga, terkait kekhawatiran salah satu tersangka berinisial D yang dikabarkan berencana ke luar negeri, Kanit PPA Polres Trenggalek, Norman, menyatakan kesiapannya memberikan jaminan. “Kalau sampai tersangka berangkat ke luar negeri, Kanit PPA menyatakan berani menjamin,” ujar penasihat hukum, menirukan pernyataan tersebut.

Meski begitu, pihak pelapor tetap khawatir jika tersangka meninggalkan wilayah hukum sebelum persidangan. Kuasa hukum menilai status tersangka sudah didukung alat bukti cukup, sehingga penahanan relevan untuk menjamin proses hukum efektif. “Kami mengajukan permohonan resmi demi kepastian hukum dan menghindari potensi tersangka melarikan diri,” tegasnya usai meninggalkan Mapolres.Dalam praktik hukum, penahanan menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan faktor seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Langkah pencegahan seperti pencekalan ke luar negeri juga bisa dilakukan jika diperlukan.

Khusnul berharap proses hukum dikawal hingga tuntas. “Saya hanya ingin tidak ada celah yang membuat kami sebagai pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemberkasan perkara masih berlangsung. Polisi berkomitmen menyelesaikan berkas agar segera dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke persidangan.

(UJ).