Sumenep, Globalindo.net – Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep Jawa Timur kembali menuai sorotan publik.
Tambang Galian C yang diduga milik orang tua salah satu anggota DPRD Kabupaten dari PDIP itu diprotes masyarakat dan aktivis lingkungan karena dinilai merusak lingkungan serta diduga tidak mengantongi izin resmi.
Kawasan Asta Tinggi sendiri dikenal sebagai kompleks makam raja-raja Sumenep sejak abad ke-17 yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.
Aktivitas pengerukan tanah di sekitar lokasi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian situs dan memicu kerusakan lingkungan, termasuk potensi longsor.
Sejumlah warga dan pegiat lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau benar tidak berizin dan merusak kawasan cagar budaya, ini harus dihentikan. Jangan sampai warisan sejarah kita rusak demi kepentingan pribadi,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sumenep.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi terkait legalitas izin usaha tambang serta klarifikasi atas dugaan keterlibatan keluarga anggota dewan tersebut. Mereka menilai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu guna menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait di bidang pertambangan dan ESDM diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha galian C tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan bersejarah tersebut.”
Pewarta: HR












