Beranda

Sanrawi Tepis Tuduhan Intimidasi Terhadap Fahmi Pengacara Sengketa Sebidang Tanah di Desa Gelaman

190
×

Sanrawi Tepis Tuduhan Intimidasi Terhadap Fahmi Pengacara Sengketa Sebidang Tanah di Desa Gelaman

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Kades gelaman sanrawi menepis tuduhan dirinya telah mengintimidasi, dan penghinaan kepada Fahmi selaku pengacara sengketa sebidang tanah di desa gelaman, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu, 31/1/2026.

Menurut Kepala Desa Gelaman, Sanrawi, kedatangan kuasa hukum pelapor itu tanpa memberitahu pemerintah desa sehingga menimbulkan keresehan bagi warga setempat. Jadi, hal itu bukan mengintimidasi atau melakukan penghinaan terhadap profesi advocat, akan tetapi ia merasa menjalankan tugas sebagai kepala desa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

” Mestinya, Pengacara pelapor yang sudah paham hukum pakai etika, pamit dulu ke pemerintah setempat meskipun tidak ada dasar hukumnya bahwa pengacara objek tanah yang masih berstatus sengketa tidak berkewajiban untuk melaporkan ke pemerintah desa setempat,” Ungkapnya dengan singkat pada media ini.

Sementara, Fahmi ( kuasa hukum ) melaporkan dugaan intimidasi, penghinaan, dan tindakan tidak patut yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, saat dirinya menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum dalam perkara sengketa tanah.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 ketika pengacara berinisial fahmi bersama kliennya mendatangi objek sengketa berupa sebidang tanah yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Kangean.

Sekitar pukul 08.30 WIB, IF dan kliennya tiba di lokasi. Pada pukul 09.30 WIB, mereka sempat melihat objek sengketa di titik awal. Namun, saat hendak berpindah ke lokasi lain, mereka dihadang oleh pihak lawan berperkara di jalan tani yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak boleh dilihat tanpa melibatkan tergugat dan pemerintah desa setempat.

Menanggapi hal tersebut, fahmi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum, mengingat objek tanah masih berstatus sengketa dan kliennya memiliki hak hukum untuk mengetahui kondisi objek yang disengketakan.

Fahmi ( Pengacara )
Foto : Fahmi ( Pengacara ) yangmerasa di Intimidasi

 

“Objek ini masih dalam sengketa dan diperiksa di pengadilan. Klien saya memiliki hak hukum untuk melihat dan mengetahui batas-batas tanah yang disengketakan. Tidak ada larangan hukum atas hal tersebut,” ujar fahmi.

Setelah berpindah ke jalan raya, fahmi dan kliennya dikerumuni sejumlah warga bersama Kepala Dusun setempat yang mempertanyakan tujuan kedatangan mereka. fahmi menjelaskan bahwa kehadirannya bukan untuk melakukan pengukuran, melainkan sekadar melihat objek sengketa.

“Kehadiran kami di lokasi semata-mata untuk menerima penunjukan langsung dari klien terhadap objek tanah yang sedang disengketakan, sebagai bagian dari pemberian keterangan kepada kami selaku kuasa hukumnya, tanpa melakukan pengukuran maupun tindakan apa pun.” jelasnya.

Tak lama kemudian, beberapa perangkat desa bersama Kepala Desa Gelaman tiba di lokasi. Dalam situasi tersebut, Kepala Desa diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan di depan umum, disertai tindakan fisik berupa dorongan dan pengusiran terhadap fahmi, klien, dan rekan-rekannya.

“Saya sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa. Aparatur pemerintahan desa seharusnya bersikap netral dan menjadi penengah dalam konflik warga, bukan justru melakukan penghinaan terhadap profesi advokat dan klien di ruang publik,” tegas fahmi

Atas kejadian tersebut, fahmi menyatakan telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Saya telah membuat laporan resmi. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hukum, proses peradilan, serta perlindungan terhadap profesi advokat yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 433 dan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai penghinaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang di muka umum.

fahmi menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran publik, agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

“Saya akan menempuh proses hukum ini secara serius dan transparan. Ini penting sebagai pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hukum, proses peradilan, dan tidak bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.

pewarta.sigit/HR

Tinggalkan Balasan