SUMENEP, Globalindo.Net – Peristiwa yang menimpa advokat Fahmi (IF) di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jumat (30/1/2026), berbuntut laporan pidana. Fahmi resmi melaporkan dugaan intimidasi, penghinaan, dan tindakan tidak patut yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Gelaman saat dirinya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam sengketa tanah yang tengah diperiksa di Pengadilan Agama Kangean.
Kasus ini tak sekadar mempersoalkan kericuhan di lapangan, tetapi menyentuh prinsip perlindungan profesi advokat dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Fahmi bersama kliennya mendatangi objek sengketa berupa sebidang tanah yang masih dalam tahap pemeriksaan persidangan. Kehadiran mereka, menurut Fahmi, semata untuk melihat langsung objek yang disengketakan sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Pukul 09.30 WIB, mereka sempat meninjau titik awal lahan tersebut. Namun ketika hendak berpindah ke lokasi lain, keduanya dihadang pihak lawan berperkara di jalan tani. Mereka disebut tidak boleh melihat objek tanpa melibatkan tergugat dan pemerintah desa.
Fahmi menegaskan, tidak ada ketentuan hukum yang melarang pihak berperkara melihat objek sengketa selama tidak melakukan tindakan melawan hukum.
“Objek ini masih dalam sengketa dan diperiksa di pengadilan. Klien saya memiliki hak hukum untuk melihat dan mengetahui batas-batas tanah yang disengketakan. Tidak ada larangan hukum atas hal tersebut,” tegas Fahmi.
Setelah berpindah ke jalan raya, Fahmi dan kliennya kembali dihadapkan pada tekanan. Sejumlah warga bersama Kepala Dusun mendatangi mereka dan mempertanyakan tujuan kedatangan.
Dalam suasana yang mulai memanas, Fahmi menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan pengukuran atau aktivitas administratif apa pun. Ia hanya menerima penunjukan langsung dari klien sebagai bagian dari proses pemberian keterangan dalam perkara.
“Kehadiran kami semata untuk menerima penunjukan objek dari klien, bukan untuk mengukur atau melakukan tindakan lain,” ujarnya.
Tak lama kemudian, beberapa perangkat desa bersama Kepala Desa Gelaman tiba di lokasi. Pada momen inilah, menurut Fahmi, terjadi dugaan penghinaan secara terbuka dan tindakan fisik berupa dorongan serta pengusiran terhadap dirinya dan rombongan.
Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan posisi netral aparatur desa dalam konflik warga.
“Aparatur desa seharusnya menjadi penengah, bukan justru bersikap represif dan menghina profesi advokat di depan umum,” katanya.
Merasa tindakan tersebut telah melampaui batas dan berpotensi menghambat tugas profesinya, Fahmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 dan Pasal 448 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait penghinaan dan perbuatan menyerang kehormatan seseorang di muka umum.
Fahmi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah profesi advokat serta memastikan proses peradilan berjalan tanpa tekanan.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal penghormatan terhadap hukum, terhadap proses peradilan, dan terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Ia menyatakan akan mengawal laporan tersebut secara serius dan transparan hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara aparatur pemerintahan desa dan profesi penegak hukum dalam konteks sengketa perdata. Proses penyelidikan di kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara objektif duduk perkara yang sebenarnya serta memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Pewarta.Sigit












