Hukum & KriminalBekasiBeritaTNI /POLRI

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G, 21 Orang Diamankan

96
×

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G, 21 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek mengungkap peredaran obat keras daftar G sepanjang Januari 2026. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik wilayah hukum Polres Metro Bekasi, aparat mengamankan 21 orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (20/01/2026). Penindakan dilakukan berdasarkan serangkaian laporan polisi yang diterima sejak awal hingga akhir Januari.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus penjual obat keras daftar G yang dipasarkan tanpa resep dokter. Sasaran penjualan mayoritas menyasar kalangan usia produktif, yakni 20 hingga 31 tahun.

“Para tersangka menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan. Peredarannya dilakukan secara bebas tanpa izin dan tanpa resep dokter,” ujar Sumarni.

Sebagian besar obat-obatan tersebut diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten Bekasi dan kemudian diedarkan di beberapa kecamatan, terutama di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Modus Penyamaran

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari kecurigaan aparat. Penjualan dilakukan dengan menyamarkan aktivitas di balik usaha toko kosmetik, warung, hingga konter ponsel. Selain itu, sebagian transaksi dilakukan melalui sistem “tempel”, yakni metode penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung guna mengurangi risiko terdeteksi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 19.413 butir obat keras daftar G

  • 13 unit telepon genggam

  • Uang tunai sebesar Rp7.582.000

  • 24 pack plastik klip

Jika ditaksir secara nominal, nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp194.130.000.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.

( Red/ JM)