BANDUNG, Globalindo.Net – Edi Kurnia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jawa Barat, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Proyek senilai Rp2,67 miliar dari APBD Jabar tahun 2023 ini mangkrak akibat pekerjaan asal-asalan, menyebabkan kerugian negara yang sama besarnya.
Pembangunan sekolah ini dimulai pada 29 Agustus 2023 oleh CV Amira Hasna Kreasi dengan tenggat 120 hari, bertujuan pemerataan pendidikan di wilayah terpencil Cijeungjing. Namun, bangunan mengalami keretakan, lantai ambles, dinding rusak, dan pergeseran tanah, sehingga tidak bisa digunakan pada 2024.
Edi Kurnia dituduh mengendalikan proyek dari perencanaan hingga pencairan 100% dana meski progres fiktif, termasuk laporan palsu dan CCO tanpa dasar teknis. Ia bersama Jefri Prayitno (kontraktor), serta konsultan S dan IS, lalai mengawasi spesifikasi.
Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Edi Kurnia bertentangan dengan ketentuan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN, yang wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Rif












