BeritaBekasiHukum & Kriminal

Skandal Penggadaian Tanah Sawah: Ketua BPD Desa Karang Mekar Terjerat Dugaan Pelanggaran Hukum

569
×

Skandal Penggadaian Tanah Sawah: Ketua BPD Desa Karang Mekar Terjerat Dugaan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Enja Nurhakim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, terjerat dugaan pelanggaran hukum setelah menggadaikan sebidang tanah sawah milik warga tanpa izin yang jelas. Tanah dengan luas 2.300 meter persegi itu digadaikan dengan nilai Rp55.000.000 kepada seorang warga bernama Suta sejak awal tahun 2023, namun hingga kini persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan.

Ironisnya, tanah sawah tersebut tidak dapat digarap, sementara uang gadai juga tidak dikembalikan. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil dan keresahan bagi pihak yang terlibat. Upaya penyelesaian secara persuasif telah ditempuh, bahkan pihak terkait telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Enja Nurhakim, namun tidak diindahkan.

“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan. Enja Nurhakim sebagai Ketua BPD seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika pemerintahan, namun justru terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum,” ujar salah satu warga.

Pihak yang dirugikan menyatakan akan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan masyarakat mendesak agar persoalan ini diusut secara transparan dan tuntas, demi menjaga marwah lembaga desa serta kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Enja Nurhakim belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut.

 

(Red / JM).