BeritaBandungHukum & KriminalJawa Barat

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

177
×

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Globalindo.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat Banten (BJB) yang merugikan negara sekitar Rp. 222 miliar.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Atalia adalah istri Ridwan Kamil. Keduanya saat ini sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Atalia tergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan kebutuhan proses penyidikan. “Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” kata Budi.

Namun Budi belum menjelaskan kapan Atalia bakal dipanggil KPK. Budi menyebut hal itu masih menunggu perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.

Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” bebernya.

Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya. Kemudian diperuntukkan untuk siapa dan apa saja itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh,” terangnya.

 

Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 2 Desember 2025, dan KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi, Widi Hartono, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.***

(RF).