BANDUNG, Globalindo.Net — Isu terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai tidak adil dan memberatkan masyarakat kembali mencuat ke permukaan. Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, SH, Spm atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan perlunya evaluasi dan revisi terhadap aturan yang mengatur pembuatan serta masa berlaku SIM di Indonesia.
Dalam pernyataannya hari ini Selasa (9/12/25), Kang Iyus mengingatkan DPR RI khususnya Komisi III dan Kepolisian Republik Indonesia agar lebih peka terhadap aspek keadilan dan kemanusiaan dalam kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Perkapolri No. 9 Tahun 2012 pasal 28 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa jika SIM melewati batas waktu berlaku—meskipun satu hari—pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru, bukan memperpanjang SIM lama. Kebijakan ini juga berlaku untuk pemula yang baru mendapatkan SIM.
“Ini sudah tidak logis, tidak bijak, dan tidak adil,” tegas Kang Iyus. “Masyarakat telah melalui proses administrasi, uji kemampuan teknik, serta legalitas formal saat memperoleh SIM. Data forensik dan proses uji tersebut setara dengan bukti legalitas seperti ijazah atau sertifikat kompetensi lainnya.” Ia menambahkan bahwa aturan semacam ini berpotensi menyulitkan masyarakat yang ingin mematuhi regulasi namun terkendala oleh mekanisme yang dinilai tidak manusiawi.
Selain itu, Kang Iyus juga menyoroti ketentuan terbaru terkait persyaratan BPJS Kesehatan aktif mulai 1 November 2024 sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Menurutnya, kewajiban ini justru membebani masyarakat yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut karena berbagai faktor ekonomi dan akses layanan kesehatan.
“Persyaratan ini seharusnya dipertimbangkan kembali,” ujarnya. “Tidak semua masyarakat memiliki BPJS aktif secara langsung dan mampu memenuhi syarat tersebut. Padahal, proses pengurusan SIM seharusnya fokus pada aspek kemampuan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.”
Kang Iyus juga mengingatkan bahwa DPR RI sebagai wakil rakyat harus memastikan bahwa setiap regulasi tidak hanya mengikuti aspek administratif tetapi juga memperhatikan keadilan sosial. Ia menilai bahwa kebijakan masa berlaku SIM seharusnya diperlakukan seperti ijazah atau sertifikat profesional yang berlaku seumur hidup atau minimal diberi tenggang waktu tertentu agar masyarakat tidak merasa dirugikan secara hukum maupun ekonomi.
“Kalau memang harus ada batas waktu, paling tidak diberi tenggang waktu beberapa minggu setelah masa berlaku habis agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan pembaruan tanpa beban tekanan berlebih,” katanya.
Sebagai tokoh lintas profesi dari Jawa Barat yang aktif mengawal hak-hak masyarakat, Kang Iyus mendesak DPR RI dan Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perkapolri No. 9 Tahun 2012 serta aturan-aturan terkait pembuatan dan masa berlaku SIM lainnya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan prinsip keadilan sosial dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat luas.
“Keamanan dan ketertiban memang penting, tetapi jangan sampai aturan tersebut malah menjadi beban tambahan bagi warga negara. Pemerintah harus berpihak pada rakyat dalam merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi,” tutup Kang Iyus dengan penuh harapan.
Red












