Beranda

Kekurangan Pemahaman Regulasi Jadi Akar Penolakan Aktivitas Migas Di Pulau Kangean

51
×

Kekurangan Pemahaman Regulasi Jadi Akar Penolakan Aktivitas Migas Di Pulau Kangean

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Fenomena penolakan terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Kepulauan Kangean dinilai lahir dari kurangnya pemahaman terhadap regulasi serta mekanisme hukum yang mengatur sektor energi nasional. Di tengah situasi tersebut, sejumlah pihak diduga memanfaatkan isu ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menunggangi sentimen masyarakat.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sumenep, Sahnan, menyayangkan beredarnya narasi provokatif yang menyesatkan publik. Ia menegaskan, setiap kegiatan migas wajib melalui serangkaian tahapan ketat—mulai dari studi kelayakan, perizinan lingkungan, hingga persetujuan dari pemerintah pusat.

“Tidak ada satu pun aktivitas migas yang dilakukan tanpa mekanisme hukum dan pengawasan berlapis. Semua tahapan memiliki standar yang jelas,” ujar Sahnan.

Ia menambahkan, fakta bahwa proses tersebut berjalan sesuai regulasi sering kali ditutupi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Bahkan, Sahnan mengungkap adanya indikasi aliran dana dari luar negeri, termasuk dari sebagian pekerja migran di Malaysia, yang digunakan untuk mendanai kegiatan penolakan dan aksi provokatif di lapangan.

“Kalau benar dana itu digunakan untuk memicu keresahan, maka motifnya bukan lagi soal lingkungan, melainkan ekonomi yang dikemas dengan retorika moral,” tegasnya.

Hingga kini, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa aktivitas eksploitasi migas di wilayah Kangean menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Sebaliknya, pengalaman di berbagai daerah penghasil migas di Indonesia menunjukkan dampak positif terhadap pembangunan—mulai dari peningkatan infrastruktur, terbukanya lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan demikian, tudingan bahwa proyek migas di Kangean bersifat merusak dinilai tidak berdasar. Sahnan mengimbau masyarakat agar bersikap rasional, tidak mudah terprovokasi, dan melihat persoalan ini melalui kacamata regulasi yang objektif.

“Sudah saatnya kita berpikir jernih. Kangean membutuhkan kemajuan, bukan konflik yang justru menghambat masa depan daerah,”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan