Beranda

*Tidak Ditindaklanjuti Pemkab, Kasus RS Graha Husada Jepara Berlanjut ke MKDKI dan Ombudsman*

347
×

*Tidak Ditindaklanjuti Pemkab, Kasus RS Graha Husada Jepara Berlanjut ke MKDKI dan Ombudsman*

Sebarkan artikel ini

Babak Baru Dugaan Maladministrasi Pelayanan Kesehatan di Jepara

Jepara, 29 Oktober 2025 — Upaya penyelesaian dugaan maladministrasi dalam pelayanan medis di Rumah Sakit Graha Husada Jepara memasuki babak baru. Setelah dua kali dilakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Jepara dan pengajuan surat resmi kepada Bupati Jepara tanpa hasil konkret, pelapor akhirnya menempuh jalur formal melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah ini ditempuh setelah proses klarifikasi di tingkat daerah dinilai tidak memberikan penyelesaian yang memadai atas dugaan pelanggaran prosedur pelayanan medis terhadap salah seorang pasien. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan disiplin dan etika profesi dalam pelayanan publik di sektor kesehatan.
“Kami sudah dua kali bertemu DPRD dan berkirim surat ke Bupati, tapi tidak ada hasil. Akhirnya kami percayakan proses ini kepada MKDKI dan Ombudsman,” kata Fauzan Abidin, pelapor kasus, kepada wartawan di Jepara, Rabu (29/10/2025).
Menurut Fauzan, langkah hukum dan etik ini diambil untuk menjamin bahwa pelayanan kesehatan di Jepara dilaksanakan sesuai standar profesi dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, pengaduan ini bukan untuk menyerang pihak rumah sakit, tetapi untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan pelayanan publik di bidang kesehatan.

*Proses Etik dan Disiplin Profesi*
Berdasarkan surat resmi Nomor: MD.01.01/MDP/1547/X/2025, MKDKI melalui Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memanggil para pihak untuk menghadiri sidang pemeriksaan pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Jalan Kapten Pierre Tendean No. 24, Sekayu, Kota Semarang.
Sidang akan memeriksa pengadu, teradu, saksi, dan ahli untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan:
• Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa proses penegakan disiplin profesi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menjamin hak setiap pihak untuk membela diri.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum, MKDKI menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum dan kode etik kedokteran.

*Pernyataan Pengadu*

Dalam keterangan tertulisnya, Fauzan Abidin menyebut bahwa laporan ke MKDKI dan Ombudsman dilakukan karena tidak adanya respons konkret dari pihak Pemkab Jepara maupun DPRD setelah dua kali pertemuan.
“Kami tidak bermaksud menyerang pihak mana pun. Ini semata-mata untuk memastikan pelayanan kesehatan di Jepara berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia diajukan untuk meminta pengawasan terhadap potensi maladministrasi dalam pelayanan publik oleh pihak rumah sakit maupun instansi pengawas di daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Graha Husada Jepara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara belum memberikan tanggapan resmi atas proses pemeriksaan yang sedang berjalan di MKDKI.

*Langkah Lanjutan*
Apabila hasil pemeriksaan di MKDKI dan Ombudsman belum memberikan penyelesaian yang memadai, Fauzan menyatakan siap menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Jepara (PN) sebagai jalur terakhir untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas pelayanan publik.
Kalangan pemerhati kebijakan kesehatan menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi medis dan memastikan bahwa setiap pasien memperoleh perlakuan sesuai standar etik dan hukum kesehatan nasional.
“Permenkes No. 3 Tahun 2025 adalah tonggak penting penegakan disiplin profesi. Jika diterapkan secara konsisten, masyarakat akan makin percaya terhadap dunia kedokteran,” ujar seorang pengamat kesehatan dari Semarang.

*Konteks Regulasi*

• UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
→ Mengatur hak, kewajiban, dan disiplin dokter serta dokter gigi.
• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
→ Menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin mutu dan keselamatan pasien.
• Permenkes No. 3 Tahun 2025
→ Menjadi dasar baru penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan mekanisme transparan dan akuntabel.

*Kontak Media*
Fauzan Abidin
fauzan.abidin@email.com

*Catatan Redaksi*

Identitas pasien tidak disebutkan untuk menjaga kerahasiaan medis sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4.
Redaksi menekankan bahwa seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Pewarta: ha sutryawan