BeritaArtikel

Polemik Sumber Air Aqua: Antara Klaim Mata Air dan Fakta Penggunaan Air Tanah Sumur Bor

19
×

Polemik Sumber Air Aqua: Antara Klaim Mata Air dan Fakta Penggunaan Air Tanah Sumur Bor

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.Net – Polemik terkait sumber air yang digunakan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua kembali mengemuka di tengah perhatian publik.

Klaim Aqua yang selama ini menyatakan menggunakan air dari mata air pegunungan dipertanyakan setelah sejumlah temuan lapangan menunjukkan penggunaan air tanah yang diambil melalui sumur bor.

Isu ini menimbulkan kekhawatiran soal keaslian produk dan kelestarian sumber daya air. Menanggapi kekisruhan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa mekanisme pengambilan air tanah diatur secara ketat melalui perizinan dan evaluasi teknis.

Menurut Yuliot, setiap perusahaan yang ingin mengambil air tanah wajib mendapatkan izin yang dikeluarkan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di lokasi pengambilan. “Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, mereka dapat melangsungkan kegiatan pengambilan air. Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut harus dihentikan sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” ujarnya, Sabtu (25/10) beberapa waktu lalu.

Regulasi Ketat untuk Lindungi Sumber AirIzin pengambilan air tanah ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

Proses perizinan dilakukan secara detail dengan mempertimbangkan aspek teknis hidrologi, geologi, dampak lingkungan, dan kelestarian sumber air. Pelaksanaan dan pengawasan izin berada di bawah koordinasi Badan Geologi yang melakukan evaluasi lapangan serta monitoring berkelanjutan.

Yuliot menjelaskan bahwa izin yang diterbitkan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan didasarkan pada kajian mendalam atas kapasitas sumber air dan keberlanjutan penggunaan. “Perusahaan yang melakukan kegiatan pengambilan air tanah harus secara berkala melaporkan kondisi sumur dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar kepada pemerintah,” tambahnya.

Tidak Hanya Aqua: Ribuan Izin Pengusahaan Air Tanah Berlaku Seluruh IndonesiaLebih jauh, Yuliot menegaskan bahwa Aqua bukanlah satu-satunya pelaku usaha yang menggunakan air tanah di Indonesia. Hingga tanggal 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah yang tersebar di berbagai wilayah tanah air.

Izin-izin ini diberikan untuk berbagai keperluan, mulai dari industri, komersial, hingga kebutuhan domestik, dengan pengawasan ketat agar tidak menyebabkan eksploitasi berlebihan.

Dampak Lingkungan dan Kepercayaan KonsumenPolemik ini memunculkan debat luas mengenai dampak pengambilan air tanah terhadap ekosistem dan cadangan air tawar yang semakin kritis di sejumlah daerah.

Ahli sumber daya air mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas produsen AMDK agar publik mendapatkan jaminan kualitas sekaligus perlindungan lingkungan.

Sementara itu, kelompok konsumen dan aktivis lingkungan meminta agar pemerintah melakukan audit independen serta peninjauan ulang atas semua klaim penggunaan air oleh industri AMDK, terutama dalam hal keaslian sumber air dan praktik pengambilan yang berkelanjutan.

KesimpulanKementerian ESDM melalui regulasi terbaru dan proses evaluasi ketat berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kelestarian sumber daya air.

Perusahaan seperti Aqua harus tetap patuh pada peraturan dan melaksanakan transparansi penuh agar kepercayaan publik tidak terkikis. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan agar setiap aktivitas pengambilan air tanah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

 

(RF)

Tinggalkan Balasan