KAB BEKASI, Globalindo.Net – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Inisial,AS, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43/IX/2025/SPKT/Sek.Cik-tim/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2025.
Korban berinisial TN (14 tahun) mengalami tindakan cabul dan persetubuhan sejak tahun 2018 ketika masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga September 2025. Tersangka yang merupakan ayah sambung korban, diduga melakukan perbuatannya berulang kali di rumah saat kondisi sepi. Korban bahkan diancam tidak diberi uang jajan bila menceritakan kejadian tersebut.
Dalam keterangan resminya di gedung aula presisi Polsek Cikarang Timur, Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K. menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak tahun *2018*, ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kini korban berusia 14 tahun dan didampingi oleh ibu kandungnya melapor ke Polsek Cikarang Timur. Untuk mendukung pemulihan psikologis korban, penyidik juga menghadirkan pendamping dari Unit PPA dan psikolog anak.
“Pelaku melakukan perbuatannya secara berulang kali di rumah saat kondisi sepi. Modusnya dengan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut, termasuk ancaman tidak diberi uang jajan,” ungkap AKB Apri (30/09/25)
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah *barang bukti*, antara lain:
* 1 flashdisk berisi rekaman video perbuatan pelaku,
* pakaian yang digunakan korban saat kejadian,
* serta selimut yang ada di lokasi kejadian.
Wakapolres menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada dalam menjaga anak-anaknya. Jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan atau kejadian tidak wajar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditangani,” Tegas Waka Kapolres.
Saat ini korban masih dalam pendampingan dan pemulihan akibat trauma. Sementara itu, penyidik Polres Metro Bekasi terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan memastikan perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(JM)