BANDUNG, Globalindo.Net – Pemerintah Kota Bandung tercoreng, seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung berinisial Mi kedapatan menilap uang pajak air tanah yang nominalnya mencapai Rp.321 juta.
Mi kini statusnya telah resmi dipecat setelah terbukti melakukan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dilihat kasus itu terjadi tahun lalu. MI nekat menilap duit wajib pajak yang telah membayarkan setoran selama Juni, Agustus dan September 2024 senilai Rp.321 juta.
Kasus ini bisa terbongkar setelah wajib pajak itu tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah. Namun setelah ditelusuri, wajib pajak itu telah membayar kewajibannya tiga kali secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp.100 juta, Rp.108 juta dan Rp.112 juta.
Begitu ditelusuri, MI ternyata yang menjadi dalang uang pajak itu ditilap. Modusnya, dia meminta wajib pajak tersebut menyetor kewajibannya melalui rekening seorang office boy di kantor MI.
Kasus ini kemudian diusut oleh tim internal Bapenda bersama aparat penegak hukum.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana memastikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan IM kini telah diproses hukum. Oknum tersebut juga sudah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Red