Hukum & KriminalBekasiBeritaJawa Barat

AS Anggota BPD Desa Labansari Gadaikan Kendaraan Motor Berstatus Objek Jaminan Pidusia

1069
×

AS Anggota BPD Desa Labansari Gadaikan Kendaraan Motor Berstatus Objek Jaminan Pidusia

Sebarkan artikel ini
gambar ilustrasi

KAB.BEKASI, Globalindo.Net – Salah satu anggota BPD Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi berinisial (AS), diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor/penipuan.

Motor miliknya yang masih memiliki angsuran kepada pihak leasing (objek jaminan pidusia) malah di gadaikan (tanpa sepengetahuan pihak leasing) kepada korban (Ci) warga Labansari sebesar Rp 7juta rupiah padahal motor tersebut masih memiliki tunggakan, akibatnya motor dari tangan (Ci) ditarik pihak leasing karena alasan tunggakan macet.

Kepada media Globalindo.Net korban (Ci) menyampaikan rasa geramnya atas sikap anggota BPD tersebut, dirinya merasa tertipu, setelah dikofirmasi kepada yang bersangkutan, (AS) berjanji akan mengembalikan namun sampai saat ini sudah 4 bulan sejak kendaraan ditarik, tidak ada realisasi pengembalian uang.

“Motor diambil pihak leasing sekitar tanggal 15 Juni 2025, dan itu sudah disampaikan kepemiliknya (AS), dia akan mengembalikan uang gadaian nanti honor BPD udah cair awal bulan Agustus.” Ucapnya (CI).

Diketahui AS yang sudah lama tidak lagi berada diwilayah desanya, saat dihubungi untuk dimintai keterangannya tidak memberikan respon bahkan susah untuk ditemui.

Sementara Ketua BPD Desa Labansari Dede hendra saat dikonfirmasi kaitan anggotanya mengatakan, kalau anggotanya itu tidak memberikan jawaban dan balasan saat di hubungi via WhatsApp.

“Enggak ada jawaban sama sekali, bahkan waktu di WA pun tidak dibalas” Ujarnya.

 

( Os )