Globalindo.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka proses usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, Deputi Bidang Penyelesaian Sengketa Kepegawaian BKN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si., menyampaikan bahwa perubahan jadwal meliputi tiga tahapan penting:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Semula 28 Agustus–15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Semula 28 Agustus–20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Tetap berlangsung pada 28 Agustus–30 September 2025.
BKN juga menegaskan bahwa salah satu persyaratan penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajib menggunakan surat resmi dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK tersebut harus disampaikan sebelum penetapan Nomor Induk PPPK.
Dengan penyesuaian ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat segera melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan agar tidak mengalami hambatan dalam proses pengangkatan.
Jurnalis : Yanto












