BANDUNG, Globalindo.Net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan Aktivitas terhadap proyek pembangunan Griya Elok Townhouse yang berada di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, kota Bandung, dihentikan pemerintah kota (Pemkot) Bandung, Kamis (11/9/2025).
Langkah ini ditempuh setelah laporan masyarakat menyebut proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lain.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung ke lokasi memastikan penindakan.
“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Catatan sebelumnya juga menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, dibuka sepihak, lalu disegel ulang pada 13 September 2023.
Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menegaskan tindakan membuka segel melanggar hukum.
“Membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegasnya.
Erwin menekankan Pemkot Bandung mendukung investasi, tetapi pengembang wajib taat aturan.
“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga tahap surat peringatan sebelum dikenakan penyegelan penuh. Selama status segel berlaku, aktivitas pembangunan dilarang keras sampai izin resmi terbit.
“Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas,” tambah Erwin.
Ia pun memberi peringatan keras kepada pengembang.
“Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” tegasnya.
Di lokasi, perwakilan pengembang menyatakan siap menghentikan pembangunan sembari mengurus izin.
“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap investasi properti berjalan tertib, legal, dan memberi kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat.
(RF).












