Ngawi – Peran Komite Sekolah di Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan. Alih-alih berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, banyak Komite Sekolah justru dinilai berubah menjadi “mesin penarik dana” dari wali murid.
Fenomena ini mencuat setelah sejumlah wali murid di beberapa sekolah negeri di Ngawi mengeluhkan praktik iuran yang seolah wajib. Mereka merasa keberadaan Komite Sekolah hanya aktif ketika ada kebutuhan biaya tambahan, mulai dari pembangunan fisik, kegiatan sekolah, hingga urusan lomba.
“Kami menemukan pola di mana Komite Sekolah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pemberi masukan kebijakan, melainkan hanya melegitimasi pungutan. Akibatnya, wali murid sering tertekan dengan berbagai kewajiban iuran,” ungkap Wisnu, Sekretaris Jenderal LSM Garda Dua Indonesia, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Praktik di Lapangan
Dari penelusuran tim LSM Garda Dua Indonesia bersama sejumlah orang tua, terdapat sekolah yang memungut Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per siswa per semester, dengan dalih untuk sumbangan pembangunan kelas atau pengadaan fasilitas belajar. Ironisnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut jarang dipublikasikan secara transparan.
Beberapa orang tua mengaku tidak berani menolak, karena khawatir anak mereka akan mendapat perlakuan berbeda di sekolah.
“Kalau tidak ikut iuran, takutnya anak jadi dikucilkan. Jadi meski berat, ya terpaksa bayar,” keluh seorang wali murid salah satu SMA Negeri di Ngawi, yang enggan disebutkan namanya.

Padahal Fungsi Komite Sekolah Jelas
Berdasarkan regulasi, Komite Sekolah sejatinya memiliki fungsi penting:
Memberikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan di sekolah.
Mendorong partisipasi masyarakat tidak hanya dalam bentuk dana, tetapi juga tenaga, pemikiran, dan advokasi.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Menjadi penghubung komunikasi antara orang tua, masyarakat, sekolah, dan pemerintah.
Hal ini ditegaskan dalam:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite melakukan pungutan wajib, kecuali sumbangan sukarela yang transparan dan tidak mengikat.
Kritik LSM Garda Dua Indonesia
Menurut Wisnu, praktik yang terjadi di Ngawi jelas menyimpang dari aturan. “Permendikbud sudah jelas, tidak boleh ada pungutan wajib. Tetapi di lapangan, komite seringkali jadi tameng untuk melegalkan iuran. Ini praktik yang harus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan. “Kalau memang butuh dana tambahan, harus dibuka dialog terbuka. Bukan diputuskan sepihak lalu wali murid dipaksa ikut. Komite Sekolah itu mitra kritis, bukan stempel legalitas pungutan,” imbuhnya.
Harapan dan Dorongan
LSM Garda Dua Indonesia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi untuk turun tangan mengawasi peran Komite Sekolah. Jika ditemukan adanya pungutan yang menyalahi aturan, pihak sekolah dan komite harus diberi sanksi tegas.
“Pendidikan itu hak anak bangsa, bukan ladang pungutan. Komite Sekolah harus dikembalikan ke fungsinya yang asli: menjadi pilar pengawasan dan jembatan aspirasi masyarakat. Jika hanya jadi alat penarik dana, maka keberadaannya patut dipertanyakan,” pungkas Wisnu.
Pewarta : As/Red












